Thursday, December 6, 2018

Polisi Bantah Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Aniaya Dua Orang Anak

Polisi Bantah Habib Bahar bin Smith Dilaporkan Aniaya Dua Orang Anak

PT BESTPROFIT - Habib Bahar bin Smith dikabarkan melakukan pemukulan kepada anak remaja bernama Muhammad Hoerol Umam Al Muzaqi (17 ) dan  Jabar (18).
Dalam informasi tertulis yang berebedar di kalangan wartawan, pemukulan tersebut dilakukan di Bogor dan dilaporkan ke Polres Bogor. Kejadian itu disebut terjadi pada hari Sabtu (1/12) akhir pekan lalu.
Namun, kabar tersebut dibantah aparat kepolisian. Karopenmas Divisi Humas Mabes PolriBrigjen Dedi Prasetya kepada Suara.com mengatakan, polisi tak pernah menyiarkan kabar tersebut. BEST PROFIT
"Siapa yang menebar berita ini? dari mana ya? Untuk Polres Bogor tidak pernah membagikan informasi tersebut, " ujar Dedi Prasetya, Kamis (6/12/2018).
Sementara Kasubag Humas Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena kepada Suara.com juga menyatakan tidak mengetahui adanya pelaporan kasus tersebut.
"Saya belum tahu ada informasi itu," ujar Ita Puspita Lena.
Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith dikabarkan dilaporkan ke Polres Bogor dalam dugaan penganiayaan terhadap dua anak masing-masing berusia 17 dan 18 tahun di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith sudah diterima Polres Bogor dengan nomor registrasi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. BESTPROFIT
Dalam berkas laporan itu, Habib Bahar bin Smith serta sejumlah orang lainnya diduga bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment