Friday, August 27, 2021

SIM Mati? Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang di Sini!

 pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo) Foto: pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Daan Mogot, Jakarta, Barat. ((CNBC Indonsia.Trisusilo)

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pengurusan SIM mati dari sebelumnya hanya sampai 23 Agustus 2021. Terbaru, SIM mati sampai periode 30 Agustus 2021 juga bisa diproses untuk diperpanjang. 

PT BESTPROFIT

Artinya bagi pemilik SIM di wilayah kerja Polda Metro Jaya yang masa kedaluwarsa sampai 30 Agustus masih ada waktu cukup memperpanjang saja, tanpa harus membuat memulai tes awal dari baru lagi.


Hal ini bagian dari mendukung perpanjangan PPKM. Seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (27/8):

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan BEST PROFIT

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya," jelas Polda Metro Jaya.

Berlaku Juga di Daerah Lain

Kepolisian di beberapa daerah juga memberikan dispensasi, misalnya Polres Metro Bekasi Kota dan Palembang.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @restrobkskota di akun resmi Twitter.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya lagi.

Selain itu, Polres Metro Bekasi Kabupaten juga melakukan langkah yang sama, baik jangka waktu maupun aturan yang mengikatnya.

Di Polres Kota Palembang juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Namun, bedanya proses dispensasi sudah mulai berlangsung pada pekan ini. BESTPROFIT


Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus," tulis akun instagram Sat Lantas Polrestabes Palembang, @Lantas_Palembang.

Polda Metro Jaya juga memberikan kebijakan sama sebagai upaya mendukung pembelakuan PPKM Level 4. Seperti dikutip akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Kamis (26/8): PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s.d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan
2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.


Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:Biaya Perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment