"Ada 1,92 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dimuat dalam truk bernopol AE 8596 XX dan akan dikirim tersangka ke Jawa Tengah. Perkiraan nilai barang lebih kurang Rp 2,188 miliar,"ungkap Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo, di Kediri, Kamis (19/5/2022). PT BESTPROFIT FUTURES
Menurut Sunaryo penggagalan itu dilakukan Tim Unit Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kediri di Exit Tol Mojokerto-Jombang KM 686, pada Rabu malam (11/5/2022). Ia menjelaskan jutaan batang rokok ilegal itu meliputi sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR sebanyak 113 karton berisi 1.808.000 batang rokok; dan rokok jenis SKM merek RQ PRO RIZQUNA sebanyak tujuh karton berisi 112.000 batang rokok tanpa pita cukai. PT BESTPROFIT
"Semua rokok tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang ini mencapai Rp 2,188 miliar. Jika ini lolos negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,4 miliar," kata Sunaryo. BEST PROFIT
Dengan pengungkapan rokok ilegal ini, bea cukai menetapkan sopir truk berinisial Al sebagai tersangka."Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kasus ini akan kita kembangkan lagi untuk mengetahui siapa pemilik rokok tersebut," tegasnya. BESTPROFIT
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali nilai cukai. Kediri, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment