Foto: REUTERS/Neil Chatterjee
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menjelaskan, sejak 2021 hingga 2022 terdapat 216 eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA di rekening khusus di dalam negeri.
Sehingga mereka harus membayar denda administratif dengan perhitungan 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri. Total sanksi DHE SDA yang dihimpun DJBC mencapai Rp 53 miliar, yang langsung masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dari sekitar 13.000-an eksportir, ada 216 eksportir dikenai denda administratif dengan jenis pelanggaran tidak menempatkan DHE di rekening khusus," jelas Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Vita Budhi Sulistyo saat ditemui di kantornya kemarin, dikutip Kamis (21/12/2022). BEST PROFIT
BESTPROFITSeperti diketahui, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 744/KM/4/2020, terdapat 1.208 pos tarif terbagi dalam empat sektor, yang harus melaporkan atau memindahkan DHE-nya ke dalam negeri. Keempat sektor tersebut diantaranya yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. PT BESTPROFIT FUTURES
BPFDengan rincian 180 pos tarif terkait sektor pertambangan, 472 pos tarif dari sektor perkebunan, 190 pos tarif dari sektor kehutanan, dan 366 pos tarif terkait sektor perikanan.
Saat ditanya mengenai sektor mana yang paling banyak melanggar, Vita bilang sektor pertambangan menjadi salah penyumbang terbesar dari total pengenaan sanksi DHE SDA 2021-2022, yang nilainya mencapai Rp 53 miliar.
"Dari pertambangan (karena jumlah eksportirnya banyak). Dari nilainya kan jelas lebih tinggi," ujarya. Namun Vita tidak bisa merinci eksportir dengan komoditas apa yang melanggar aturan DHE SDA tersebut.
Aturan mengenai sanksi administratif kepada para eksportir SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Pengenaan sanksi administratif tersebut disebabkan eksportir tidak memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Atau menggunakan DHE SDA di luar ketentuan.
Denda administratif dilakukan oleh Kemenkeu, berdasarkan laporan oleh BI dan OJK. Ada dua jenis pelanggaran sanksi administratif bagi eksportir yang tidak melaporkan DHE-nya di dalam negeri.
Jenis pelanggaran pertama, yakni bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus. Perhitungannya harus membayar 0,5% dari DHE SDA yang belum ditempatkan.
Jenis pelanggaran kedua, yakni menggunakan DHE SDA di luar ketentuan penggunaan. Ketentuan penggunaan DHE yang dimaksud seperti untuk transaksi bea keluar atau penggunaan ekspor lainnya, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, atau keperluan lain dari penanaman modal.
Perhitungan untuk jenis pelarangan penggunaan DHE di luar ketentuan yakni 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan. Jakarta, CNBC Indonesia
No comments:
Post a Comment