Foto: Infografis/Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi Debt Collector kian tersorot usai kasus mobil Seleb TikTok Clara Shinta yang diambil paksa menyeruak ke media massa. Bisnis penagihan utang ini digeluti oleh orang-orang yang tidak sembarangan. Ada beberapa orang kuat yang menguasainya.
Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit. Dalam aturannya, jasa penagihan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha tertentu, yaitu Perseroan Terbatas (PT) atau firma hukum.
Menurut penelusuran CNBC Indonesia, beberapa perusahaan jasa penagihan dapat diakses lewat mesin pencarian google. Misalnya, PT Panglima Arudam Jaya.
"PT Panglima Arudam Jaya menyediakan layanan jasa penagihan hutang secara Litigasi maupun Non-litigasi atau penyelesaian hutang piutang di dalam dan luar pengadilan dengan pendekatan secara hukum dan negoisasi-mediasi," tulis deskripsi pada situs web perusahaan tersebut, dikutip Sabtu, (24/2/2023).
Selain PT tersebut, CNBC Indonesia juga mengonfirmasi entitas badan usaha penagihan yang bersangkutan langsung dengan kasus Clara. Perusahaan tersebut adalah PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI).
Perusahaan yang dimiliki oleh Ahmad Subandi ini merupakan perusahaan yang bertanggung jawab atas proses penarikan mobil Clara. Salah satu Debt Collector yang ditahan polisi pada kasus itu juga merupakan salah satu karyawannya.
Namun, bila berbicara soal bisnis tagih-menagih, salah satu pemain utama yang tersohor dengan bisnis Debt Collector-nya sejak dulu ialah John Kei.
Kepiawaian John Kei membawa bisnisnya langgeng diturunkan generasi ke generasi. Hingga kini, bisnis penagihan utang disebut masih berjalan.
Sejumlah media bahkan menjuluki John Kei sebagai "Godfather Jakarta" karena mampu berbisnis di bidang ini dalam kurun waktu yang lama.
No comments:
Post a Comment