BESTPROFIT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat menjamin terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov) tidak akan pelesiran lagi setelah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Junaedi mengatakan pengamanan di Gunung Sindur Bogor lebih ketat.
"Gunung Sindur itu super maksimum. Pengamanannya akan lebih ketat dan SOP-nya juga lebih ketat. Maka saya yakin Pak Setnov tidak akan ke mana-mana seperti yang terjadi sebelumnya," kata Junaedi sepeti diberitakan Antara, Senin (17/6/2019). PT BESTPROFIT
Junaedi mengatakan pemindahan Setnov di Gunung Sindur tidak selamanya.
"Tidak. Mekanismenya bahwa di lapas super maksimum ini Pak Setnov telah menjalani pemeriksaan dan di-"assessment", kata Junaedi.
Kemudian, kata dia, ada pejabat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memiliki profesionalisme dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan (litmas) akan melakukan penelitian.
"Kemudian rekomendasinya dijadikan sebagai dasar untuk intervensi program maupun perlakuan kepada Pak Setnov. Jadi, tidak selamanya ada di situ (Gunung Sindur). Setelah hasil rekomendasinya, nanti akan ada intervensi program kepada beliau," ucap Junaedi.
Saat dikonfirmasi soal usulan agar terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan, ia menyatakan masih dalam tahap kajian. BEST PROFIT
"Masih dalam tahap kajian ya. Kajian terus dilakukan dan nanti kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri (Yasonna Laoly)," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengusulkan agar pada 2019 ini terpidana perkara korupsi bisa dimasukkan ke Lapas Nusakambangan.
"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik, karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," kata Agus saat diskusi media "Menggagas Kualitas Lapas" di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4) lalu.
Sumber: suara.com