Tuesday, June 4, 2024

Debt Collector Tak Bisa Asal Tagih Kredit Macet Pinjol, Cek Aturan OJK

 OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol Foto: infografis/OJK Atur Cara dan Larangan Tagih Utang Pinjol/Aristya rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) juga memiliki risiko tersendiri, yaitu jika kredit atau pinjaman nasabah macet. Tak jarang konsumen tidak bertanggung jawab menunggak pembayarannya. Pada kondisi seperti ini, peran debt collector pun dibutuhkan.

Namun, tahu kah anda terdapat beberapa rambu-rambu penagihan untuk debt collector? Aturan ini telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Monday, June 3, 2024

Rupiah Makin Loyo, Calon Bos BI Beberkan Biang Keroknya!

 Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (Tangkapan Layar via Youtube Bank Indonesia) Foto: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (Tangkapan Layar via Youtube Bank Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar rupiah semakin tertekan dalam beberapa waktu terakhir terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Kini dolar AS sudah berada pada level Rp16.200.

Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan, pelemahan rupiah besar dipengaruhi oleh situasi global. Khususnya yang bersumber dari negara maju seperti Amerika Serikat (AS).

"Inflasi tinggi mengakibatkan suku bunga kebijakan di masing-masing negara khususnya negara maju akan pertahankan tinggi. Kita namakan higher for longer. Yield UST tinggi sehingga dorong DXY menguat terhadap mata uang lain yang berpotensi dorong outflow emerging market," kata Destry dalam uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi XI, DPR RI, Senin (3/6/2024)

Pelemahan nilai tukar rupiah sudah terjadi sejak awal tahun. Begitu juga dengan banyak mata uang lain negara berkembang.

"Tren penguatan US$ terhadap mata uang lain yang terus meningkat dan itu sebabkan asia dolar termasuk rupiah ada tekanan ini hampir terjadi di seluruh mata uang dunia termasuk rupiah di tengah higher for longer," paparnya.

Meskipun apabila dibandingkan, pelemahan rupiah masih cenderung terkendali dari mata uang negara berkembang lain.

"Indonesia secara ytd alami pelemahan 3,86% namun dibandingkan peer group Filipina Korea Selatan, Thailand, Turki depresiasi rupiah lebih manageable," terang Destry.

Friday, May 31, 2024

Kisah Haji Isam, dari Tukang Ojek hingga Terseret Manipulasi Adani

 eskcavator dan batu bara Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan milik crazy rich Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau yang lebih dikenal sebagai sosok Haji Isam, PT Jhonlin muncul dalam skandal penipuan batu bara Adani Group di India.

Perusahaan raksasa India, Adani Group, dituduh melakukan manipulasi harga dan kualitas batu bara asal Indonesia yang dijual kepada PLTU milik perusahaan listrik negara India. Sejumlah bukti baru muncul ke permukaan dan menunjukkan tanda-tanda bahwa penipuan batu bara yang dilakukan Adani sudah berlangsung lama.

Usut punya usut Adani mendapatkan batu bara dari Indonesia yakni PT Jhonlin milik Haji Isam yang memproduksi bakar berkualitas rendah. Adani kemudian mengirimkan batu bara dari Jhonlin ke negara bagian paling selatan India untuk pembangkit listrik dalam memenuhi kontrak atas batu bara mahal berkualitas tinggi.

Faktur penjualan menunjukkan bahwa pada bulan Januari 2014 Adani membeli batubara kiriman dari Indonesia yang dikatakan mengandung 3.500 kalori per kilogram. Pengiriman yang sama dijual ke perusahaan Pembangkitan dan Distribusi Tamil Nadu (Tangedco) sebagai batu bara dengan kalori lebih tinggi yakni 6.000 kalori. Adani diduga mendapat keuntungan lebih dari dua kali lipat dalam proses ini, setelah biaya transportasi.

Nama PT Jhonlin muncul dalam laporan The Financial Times (FT) yang meninjau dokumen yang diperoleh Proyek Pelaporan Kejahatan dan Korupsi Terorganisir (OCCRP) terkait skandal konglomerat India atas manipulasi kualitas dan harga batu bara.

Dokumen baru yang diperoleh OCCRP menunjukkan pada bulan Desember 2013 kapal MV Kalliopi L meninggalkan Indonesia membawa batubara dengan harga tercatat US$ 28 per ton. Ketika tiba di India pada tahun baru, Adani menjual batubara tersebut ke Tangedco seharga US$ 92 per ton.

Batubara tersebut berasal dari PT Jhonlin yang berlokasi di Kalimantan Selatan, tempat kapal dimuat.

Pernyataan ekspor oleh PT Jhonlin menyatakan pembeli akhir adalah Tangedco, dan mencantumkan rincian Adani sebagai perantara. Namun, tagihan Jhonlin masuk ke Supreme Union Investors yang berbasis di British Virgin Islands hanya senilai US$ 28 per ton.

Seminggu kemudian, Supreme Union Investors menagih Adani di Singapura untuk pengiriman tersebut dengan harga US$ 34 per ton, dengan menyatakan bahwa batubara tersebut mengandung 3.500 kalori per kg.

Pada tagihan Adani berikutnya ke Tangedco, kualitasnya melonjak menjadi 6.000 kalori - begitu pula harganya, menjadi US$ 92 per ton.


Dokumen lain menunjukkan bahwa perbedaan tersebut bukan kasus unik yang terisolir. Pesanan pembelian pada tahun 2014 mencantumkan 32 pengiriman batubara 6.000 kalori ke Tangedco oleh Adani, dengan total 2,1 juta ton batu bara dihargai US$ 91 per ton. Pengungkapan terbaru ini datang menyusul permintaan OCCRP atas undang-undang kebebasan informasi India.

Menurut catatan internal Jhonlin, Supreme Union Investors bertindak sebagai perantara untuk 24 kargo yang tercantum dalam pesanan pembelian Tangedco, membelinya dengan harga rata-rata US$ 28 per ton.

Menurut data dari Argus, harga kargo tersebut sedikit di atas harga batu bara berkalori 4.200 kalori dari Indonesia pada saat itu (2014) diperdagangkan antara US$ 22 dan US$ 26 per ton.

Dari 24 pengiriman Jhonlin, Tangedco tercatat menjadi pembeli akhir atas 22 pengiriman dengan harga rata-rata US$ 86 per ton. Harga tersebut sejalan dengan perkiraan Argus mengenai harga pasar lokal untuk batubara bermutu tinggi, 6.000 kalori, yaitu antara US$ 81 dan US$ 89, termasuk biaya pengangkutan.

Dengan harga rata-rata US$ 86, Adani dan perantaranya berbagi keuntungan hingga US$ 46. Totalnya berjumlah sekitar US$ 70 juta atau setara Rp 1,12 triliun (asumsi kurs Rp 16.000/US$) untuk 22 pelayaran.

Perjalanan Haji Isam

Perjalanan kesuksesan HajiIsam sudah menjadi cerita yang menarik banyak orang. Pasalnya, Haji Isam bisa dibilang membangun gurita bisnis mulai dari nol, bahkan dia sempat menjadi tukang ojek dan operator alat berat.

Keluarga Haji Isam berasal dari sebuah desa di Bone, Sulawesi Selatan, daerah itu adalah daerah etnis Bugis. Andi Arsyad, disebut Tempo (08/04/2018), adalah pedagang tembakau yang merantau ke Kalimantan Selatan. Haji Isam memulai kejayaannya dari bawah, sebagai supir pengangkut kayu.

Haji Isam muda lalu mengenal penambang batu bara lokal bernama Johan Maulana. Sejak 2001 dia ikut Johan Maulana dan belajar cara mengelola pertambangan. Setelah belajar dua tahun dari Johan, Haji Isam muda memulai langkah pentingnya di bisnis batu bara yang kemudian mengubah hidupnya.

"Pada 2003 Pak Johan meminjami saya modal menyewa alat berat tambang," aku Haji Isam kepada Tempo.

Jadilah dia kontraktor pelaksana di PT Arutmin Indonesia, yang bagian dari PT Bumi Resources Tbk milik keluarga Bakrie, lewat bendera CV Jhonlin Baratama. Setelah usahanya meluas CV pun berubah menjadi PT Jhonlin Baratama. Kini PT Jhonlin menambang hingga 400 ribu ton batu bara per bulan. Omzetnya sekitar Rp 40 miliar per bulan.

Perusahaan milik Haji Isam kemudian bertambah. Bisnis penerbangannya diatur Jhonlin Air Transport, yang memiliki dua Fokker dan dua helikopter.

Bisnis Haji Isam terus berkembang, bahkan masuk ke bisnis gula, beberapa waktu lalu. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau lokasi panen tebu sekaligus meresmikan pabrik gula milik Haji Isam yang berada di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, akhir tahun 2020 lalu (22/10/2020).

Jokowi menyebut investasi untuk membuka kebun tebu dan pabrik gula terintegrasi tersebut merupakan sebuah keberanian yang patut diapresiasi.

Kini bukan hanya nama Haji Isam yang kerap mencuat, anaknya yang masih sangat muda juga kerap menjadi judul pemberitaan karena bisa jadi komisaris padahal baru berusia 20 tahun.

Thursday, May 30, 2024

Jadi Tersangka Kasus Timah, Segini Harta Kekayaan Eks Dirjen ESDM

 Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memakai baju tahanan rompi pink di Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji) Foto: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memakai baju tahanan rompi pink di Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)

Jakarta, CNBC Indonesia - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan PT Timah Tbk (TINS). Harta kekayaannya pun menjadi sorotan.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2020, Bambang tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 21.29 miliar.

Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Bambang memiliki lima aset tanah yang tersebar di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi, dengan total nilai mencapai Rp 1.776.000.000.


Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan, termasuk mobil CR-V tahun 2009, Civic tahun 2009, Toyota sedan tahun 2013, dan motor Vario tahun 2011, yang keseluruhannya bernilai Rp 272.000.000. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Bambang bernilai Rp 64.600.000.

Kas dan setara kas milik Bambang mencapai Rp 18.540.598.056, sementara harta lainnya tercatat sebesar Rp 644.000.000.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka baru di kasus korupsi di PT Timah.

"Saudara BGA, kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).

Kuntadi mengatakan BGA diduga secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019. BGA, kata dia, diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100% lebih dari semula.

Wednesday, May 29, 2024

IHSG Ambruk 1% Lebih Gegara Saham Projogo (BREN) Sentuh ARB

 Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terpantau ambles hingga lebih dari 1% pada perdagangan Rabu (29/5/2024).

Per pukul 10:11 WIB, IHSG ambruk 1,35% ke posisi 7.155,91. IHSG pun kembali menyentuh level psikologis 7.100.

Nilai transaksi indeks pada sesi I hari ini sudah mencapai Rp 4,3 triliun dengan volume transaksi mencapai 5,6 miliar lembar saham dan sudah ditransaksikan sebanyak 394.089 kali.

IHSG ambles disinyalir karena saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu pemberat indeks di sesi I hari ini, yakni mencapai 43,4 indeks poin.

Suspensi saham BREN kembali dibuka oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) per sesi I hari ini, tetapi saham BREN diperdagangkan menggunakan sistem full call auction (FCA).

Alhasil sejak pembukaan perdagangan sesi I hari ini, saham BREN langsung menyentuh auto reject bawah (ARB). Saham BREN sendiri ambles 10% ke posisi Rp 10.125/unit.

Di lain sisi, IHSG ambruk di tengah melonjaknya imbal hasil (yield) Treasury AS hingga menyentuh level tertinggi dalam beberapa pekan terakhir, setelah lemahnya lelang utang pemerintah AS.

Yield Treasury acuan tenor 10 tahun naik 7,5 basis poin menjadi 4,548%, setelah lelang surat utang 5 tahun Departemen Keuangan AS senilai US$ 70 miliar dipenuhi dengan permintaan yang lemah.

CNBC INDONESIA RESEARCH

Tuesday, May 28, 2024

Ada Tanda RI Tidak Baik-Baik Saja di Balik Bank Kebanjiran Uang

 Ilustrasi Uang Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mencatat rekor tertinggi pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) sejak Desember 2022. Simpanan masyarakat di bank naik 8,1% secara tahunan (yoy) per April 2024, menjadi Rp 8.376,1 triliun. 

Akan tetapi bila dirinci, ternyata pertumbuhan simpanan perorangan mengalami perlambatan. Pada bulan keempat tahun ini DPK melesat ditopang oleh nasabah korporasi. 

Dalam catatan BI, giro korporasi nak 15,8% yoy menjadi Rp 2.068,4 triliun dan deposito korporasi melesat 16,1% yoy menjadi Rp 1.539,5 triliun. Tabungan korporasi pun tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan perorangan, yakni 6,7% yoy menjadi Rp 238,8 triliun.

Sementara itu, giro perorangan kontraksi 19% yoy dan deposito tumbuh melambat menjadi 2,3% yoy dari bulan sebelumnya 2,4% yoy.

Ekonom Segara Institute Piter Abdullah mengatakan pertumbuhan DPK korporasi naik saat pertumbuhan DPK perorangan melambat justru mengindikasikan dunia usaha tidak baik-baik saja.

"Korporasi tidak melakukan ekspansi. Dananya tidak digunakan untuk investasi dan modal kerja. Menjadi idle menumpuk di perbankan. Hal ini menyebabkan tidak terciptanya lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (28/5/2024).

Piter mengatakan Indonesia saat ini lebih membutuhkan pertumbuhan kredit yang lebih tinggi. Pasalnya kredit yang naik lebih dari 10% secara tahunan belum mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara signifikan. 

Sebelumnya, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Moch Amin Nurdin mengatakan bahwa tingginya DPK Korporasi ini menunjukkan perusahaan-perusahaan di Indonesia masih cenderung wait and see dan menahan dananya di bank.

Perusahaan cenderung masih mempertimbangkan kondisi global dan nasional, di antaranya geopolitik, nilai tukar rupiah, penguatan dolar, politik dalam negeri dan sebagainya.

"Korporasi wait and see, mereka melihat, masih menunggu Pilkada akan seperti apa, transisi kepemimpinan akan seperti apa, nah baru kemudian mereka akan berpikir untuk mulai investasi. Itu yang mengakibatkan DPK korporasi meningkat," ujar Amin.

Monday, May 27, 2024

Debt Collector Berhak Tagih Kredit Macet Pinjol, Ini Syaratnya

 Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Greta Hoffman via Pexels) Foto: Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Greta Hoffman via Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak jarang konsumen tidak bertanggung jawab menunggak pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending yang macet. Di kondisi seperti ini, peran debt collector pun dibutuhkan.

Namun, tahu kah anda terdapat beberapa rambu-rambu penagihan untuk debt collector? Aturan ini telah disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Adapun Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.

Aturan Baru Pinjol 2024

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan terbaru OJK untuk bisnis pinjol yang berlaku mulai 2024:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.

Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud, dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

5. Memperketat Aturan Penagihan

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih

Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan.

Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.