Foto: Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono memakai baju tahanan rompi pink di Kejaksaan Agung. (CNBC Indonesia/Rosseno Aji)
Jakarta, CNBC Indonesia - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus yang melibatkan PT Timah Tbk (TINS). Harta kekayaannya pun menjadi sorotan.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2020, Bambang tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 21.29 miliar.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Bambang memiliki lima aset tanah yang tersebar di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi, dengan total nilai mencapai Rp 1.776.000.000.
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan, termasuk mobil CR-V tahun 2009, Civic tahun 2009, Toyota sedan tahun 2013, dan motor Vario tahun 2011, yang keseluruhannya bernilai Rp 272.000.000. Harta bergerak lainnya yang dimiliki Bambang bernilai Rp 64.600.000.
Kas dan setara kas milik Bambang mencapai Rp 18.540.598.056, sementara harta lainnya tercatat sebesar Rp 644.000.000.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Aryono menjadi tersangka baru di kasus korupsi di PT Timah.
"Saudara BGA, kami tetapkan dalam kapasitas sebagai Dirjen Minerba pada periode 2015-2020," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, (29/5/2024).
Kuntadi mengatakan BGA diduga secara melawan hukum telah mengubah RKAB tahun 2019. BGA, kata dia, diduga mengabaikan prosedur untuk mengubah RKAB itu menjadi 68 ribu metrik ton, atau 100% lebih dari semula.
No comments:
Post a Comment