Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi jam perdagangan sebagaimana kondisi sebelum pandemi yang akan efektif pada Senin, 3 April 2023.
Pada siaran Pers yang dilakukan 30 Maret 2023, BEI telah mengumumkan normalisasi kebijakan relaksasi pandemi BEI. PT BESTPROFIT
BEST PROFITDalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal "Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka" serta merujuk empat surat keputusan direksi BEI menyampaikan kebijakan normalisasi.
Waktu Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
Waktu Perdagangan Kontrak Berjangka
Batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain: BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURESBPF
Kemudian untuk penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:
- Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu:
- Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu:
- Terkait dengan transaksi Short Selling, Bursa akan:
• menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui Pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023.
• memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
Dan BEI juga mencabut Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.