Friday, March 24, 2023

Bisnis Izin Praktik Dokter Raup Cuan Ratusan Miliar, DPR Minta Diusut Tuntas

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta agar bisnis Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter harus ditelusuri dan diusut sampai tuntas. Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sempat mengungkap bahwa bisnis tersebut meraup keuntungan ratusan miliar.

"Harus ditelusuri dan didalami. Bayangkan, dalam setahun diperkirakan ada Rp 430 miliar biaya pengurusan izin. Belum lagi, untuk dapat izin itu ada sejumlah persyaratan lain, termasuk 250 Satuan Kredit Partisipasi (SKP). Sementara untuk mendapatkan SKP itu, diperlukan biaya yang tidak sedikit," ujar Saleh dalam keterangannya.



Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan adanya bisnis SIP dan STR dokter di Indonesia. Dalam setahun saja, kata Budi sebanyak 77.000 STR diterbitkan dengan kisaran harga senilai Rp 6 juta per orang. Dengan demikian, total yang didapatkan dalam setahun sebesar Rp 430 miliar.

Terkait hal itu, Saleh mengapresiasi Menkes Budi Gunadi Sadikin karena berani menyampaikan permasalahan itu secara terbuka. PT BESTPROFIT

BEST PROFIT­

"Selama ini, masyarakat mungkin tidak mengetahui ini. Bahkan, DPR pun sepertinya tidak mengetahuinya secara detail. Di sini peran Menkes menjadi penting. Sebab, beliau berani menyampaikannya secara terbuka," kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Menurut Saleh, mahalnya SIP dan STR bisa berimplikasi luas dan pada akhirnya menyebabkan biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Akibatnya, masyarakat yang dituntut untuk membayarnya.

"Masalah lain, dana besar yang terkumpul tersebut tidak jelas peruntukannya. Institusi yang mengelola perizinan ini tidak pernah menjelaskan kepada publik. Dengan pernyataan Pak Menkes ini, diyakini akan semakin banyak pertanyaan seputar hal itu," ungkap dia.

Karana itu, Saleh meminta instansi terkait yang mengelola SIP dan STR harus menjelaskan kepada publik. Penjelasan tersebut, antara lain dasar hukum penetapan biaya SIP dan STR, alasan biaya STR mencapai Rp 6 juta dan uang tersebut akan digunakan untuk apa saja.

"Lalu, siapa yang mengelolanya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Apakah para dokter yang membayar mendapat laporan penggunaannya? Apakah ada laporan kepada kemenkes atau dinas kesehatan? dan hal-hal lain yang terkait. Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab," beber Saleh.



Ia menambahkan pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kecurigaan yang tidak perlu di tengah masyarakat. Pasalnya, pelayan kesehatan dan seluruh ruang lingkupnya haruslah tetap berorientasi pada nilai kemanusiaan dan sedapat mungkin, aspek komersialisasinya harus dihilangkan.

"Yang jelas, kita mendukung Menkes yang mencoba membuka masalah ini ke publik. Harapannya, pelayanan kesehatan akan semakin baik. Dokter-dokter yang melayani adalah dokter-dokter yang lahir dan tumbuh secara genuine sebagai pekerja kemanusiaan," pungkas Saleh.

No comments:

Post a Comment