
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) baru yang turun 20%.
“Para distributor dan pengecer pupuk yang tidak mengikuti keputusan pemerintah menurunkan harga 20%, hari ini kami cabut izinnya. Total ada 190 pengecer dan distributor yang dicabut izinnya,” ujar Mentan Amran di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pihak mana pun yang melanggar aturan dan merugikan petani. Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi.
Pemerintah memastikan pengawasan harga pupuk di lapangan akan terus diperkuat sejalan dengan kebijakan penurunan harga yang telah diberlakukan.
“Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak kepada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Amran.
Ia juga menekankan bahwa para pelaku pelanggaran tidak akan diberi kesempatan lagi untuk menjadi pengecer maupun distributor pupuk di masa mendatang.
“Hari ini izinnya kami cabut dan tidak akan diberikan lagi. Kami tidak ampuni. Praktik-praktik yang merugikan ini harus kita hentikan,” ujarnya.
Selain itu, Mentan Amran memberikan peringatan kepada seluruh manajer Pupuk Indonesia di berbagai wilayah agar memastikan pengawasan terhadap distributor dalam penerapan HET.
“Seluruh manajer atau general manager di wilayah masing-masing yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, mereka dicopot dari jabatannya,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pertanian akan melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menyalurkan pupuk bersubsidi. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Kopdes Merah Putih akan berperan dalam penyaluran pupuk,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Mentan juga membuka kanal pengaduan langsung bagi petani dan masyarakat yang menemukan penyimpangan di lapangan, termasuk terkait harga pupuk, alat pertanian, maupun pupuk palsu. Laporan dapat dikirim melalui WhatsApp “Lapor Pak Amran” di nomor 082311109390.
“Silakan laporkan dengan menyebutkan alamat kios atau distributor yang tidak menurunkan harga 20%. Kami tindak lanjuti langsung dan identitas pelapor akan kami rahasiakan. Anda yang melapor adalah pahlawan pangan,” ucap Amran.





