Monday, September 23, 2019

Cukai Rokok Naik, Menaker Hanif Harap Tak Ada PHK Buruh

Cukai Rokok Naik, Menaker Hanif Harap Tak Ada PHK Buruh

PT BESTPROFIT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri rokok sebagai dampak kenaikan cukai rokok
Alasannya, industri rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi muda (paruh baya).
"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9).
Dari industri sendiri telah ada permintaan diskusi terkait keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok ini pada tahun depan.
"Belum ada laporan, tapi ada permintaan-permintaan dari industri rokok untuk diskusikan kenaikan cukai rokok ini," kata dia. BEST PROFIT
Informasi saja, pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Salah satunya pertimbangannya ialah menekan pengendalian jumlah perokok di Indonesia.

Berapa Besar Kontribusi Cukai Rokok?

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan bahwa nilai penjualan rokok merupakan surga bagi dunia bisnis nasional. Sebab, nilai penjualan rokok mampu mengalahkan nilai penjualan premium, Solar, Bahan Bakar Gas (BBG), listrik, dan pulsa.
Dia menjelaskan, rokok telah mengkontribusikan cukai senilai Rp160 Triliun terhadap APBN. Nilai ini mencapai 3 kali sumbangan sektor migas, yang jauh meninggalkan seluruh gabungan dividen BUMN. BESTPROFIT
"Bayangkan saja kalau pemerintah menaikkan cukai rokok hingga 100 persen, maka pemerintah bisa mendapatkan sedikitnya Rp320 triliun. Apalagi jika cukai diaudit dengan benar dan tidak ada lagi cukai asli atau palsu, maka pendapatan pemerintah bisa naik berkali kali lipat," ujarnya melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/9).
Menurutnya, keuntungan industri rokok telah mengalahkan gabungan keuntungan dari Pertamina, PGN, PLN, sekaligus gabungan keuntungan seluruh perusahaan BUMN. Hal ini membuat industri rokok menjadi perusahaan yang tak terkalahkan dalam ukuran perusahaan di Indonesia.
Selain itu, tembakau adalah juara dalam perdagangan domestik yang membuat bisnis rokok menjadi penopang utama keuangan negara, hingga mengalahkan gabungan seluruh perusahaan tambang dan migas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengakui bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (nanti) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/).
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment