Wednesday, September 23, 2020

Skandal Dokumen FinCEN, Himbara Bakal Lapor Jika Ada Transaksi Mencurigakan

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Himpunan Bank Negara (Himbara) menanggapi terkait adanya dua bank negara yang masuk dalam daftar Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN).

Ketua Himbara Sunarso memastikan, menaati aturan terkait pelaporan transaksi mencurigakan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PT BESTPROFIT

Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. BEST PROFIT

"Di mana antara lain diatur bahwa Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu termasuk transaksi keuangan mencurigakan (Suspicious Transaction) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ujar sunarso dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020). BESTPROFIT

Dalam aturan itu, lanjut Sunarso, ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain. PT BESTPROFIT FUTURES

"Baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK," imbuh dia. BPF

Menurut Sunarso, dengan dukungan sistem yang handal, Bank-bank Himbara senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan dimaksud kepada Regulator (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku. PT BESTPROFIT FUTURES HEAD OFFICE

"Dan memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF)," kata dia.

Dokumen FinCEN adalah 2.657 dokumen yang bocor. Di dalamnya terdapat 2.100 laporan aktivitas mencurigakan, atau yang disebut SAR (Suspicious Activity Report).


Sumber : Suara.com


No comments:

Post a Comment