
Denpasar, Beritasatu.com - Direktur PT Mitra Bali Sukses yang menaungi jaringan Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran hak cipta musik. Penetapan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Polisi Ariasandy, pada Senin (21/7/2025).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang masuk sejak 26 Agustus 2024, dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025.
“Pelapor adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) yang diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi,” ujar Ariasandy.
Dalam penyidikan, Polda Bali mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, yang mengatur tarif royalti untuk pengguna musik dan lagu secara komersial di restoran.
“Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dan tanggung jawab hukum sepenuhnya ada pada direktur,” tegas Ariasandy.
Musik Diputar di Outlet Mie Gacoan Tanpa Izin
Diketahui, Mie Gacoan menjadi salah satu tempat makan yang populer di kalangan anak muda di Bali karena harga yang terjangkau dan rasa mie pedasnya yang khas. Tercatat ada lebih dari 10 outlet, termasuk di Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, dan Jimbaran.
Dalam operasionalnya, sejumlah musik populer kerap diputar selama pelanggan mengantre dan menyantap makanan, yang menurut Selmi tidak disertai pembayaran royalti hak cipta.
Kasus ini mencuatkan kembali pentingnya kepatuhan usaha kuliner terhadap regulasi royalti hak cipta musik. Penggunaan lagu secara komersial, termasuk di restoran, kafe, dan rumah makan, wajib melalui izin resmi dari LMK seperti Selmi.
Pihak Polda Bali belum mengungkap apakah akan ada tersangka tambahan, tetapi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.
No comments:
Post a Comment