“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II perdagangan efek hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis keterbukaan informasi tersebut.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk, akibat penghentian sementara kegiatan operasional Perseroan oleh Pemerintah sebagaimana disampaikan dalam surat Perseroan Nomor 1209/TPL-P/XII/25 pada 16 Desember 2025 perihal permintaan penjelasan atas PP Akses Hasil Hutan oleh Kemenhut (Tanggapan).
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan,” tambah keterangan tersebut.
Sekadar informasi, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan hingga saat ini pemerintah telah menertibkan 11 subjek hukum, dengan seluruh proses hukum yang menyertainya tengah berjalan.
Secara khusus, Raja Juli menyoroti PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang belakangan menjadi perhatian publik. Perusahaan tersebut diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan longsor di Sumatera Utara sehingga pemerintah menilai perlu dilakukan penanganan secara lebih mendalam.
Menhut menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap PT TPL. Audit tersebut mencakup aspek perizinan, kepatuhan hukum, serta dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
Proses audit dan evaluasi total terhadap PT TPL akan segera dimulai. Raja Juli menyebutkan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki akan ditugaskan secara khusus untuk menangani dan mendalami proses tersebut agar berjalan serius, objektif, dan komprehensif.
No comments:
Post a Comment