PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan penggunan SIKM berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei, sesuai dengan masa larangan mudik oleh pemerintah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 sebagai dasar hukum kebijakan SIKM. Dalam Kepgub, disebutkan penerbitan SIKM paling lama dua hari.
"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi Kepgub tersebut.
Namun, SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Cara Mengurus SIKM
Proses pengajuan SIKM Jakarta dilakukan secara online melalui aplikasi jakevo atau website jakevo.jakarta.go.id
Pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas. Jika keperluan keluar masuk Jakarta dalam rangka kedukaan, seperti kematian, wajib melampirkan surat keterangan meninggal dari otoritas setempat. BEST PROFIT
Setelahnya, data yang telah dimasukkan, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Pemerintah Provinsi DKI juga mewajibkan warga pemegang SIKM memiliki bukti tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Pemeriksaan SIKM dan surat hasil tes negatif Covid-19 akan diperiksa polisi di pos-pos penyekatan.
"Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Selasa (4/5).
Tanpa adanya dokumen lengkap seperti SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 perjalanan akan dihentikan dan diminta putar balik.
SIKM Tidak Berlaku bagi Perjalanan Jabodetabek
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek). Alasannya Jabodetabek merupakan wilayah kesatuan.
"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).
Solo Juga Terapkan SIKM
Kebijakan SIKM tidak hanya diterapkan di Jakarta. Pemerintah Kota Solo juga menerapkan kebijakan serupa.
"Syaratnya harus bikin SIKM, harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju," ucap Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani. BESTPROFIT
SIKM yang telah diterbitkan kelurahan, lanjut dia, berlaku PP sekali perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi.
"Bagi warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas Covid-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," jelasnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Ahyani menambahkan, setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik, wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam. Sementara bagi warga yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SIKM secara individu berlaku 1 kali PP lintas kota/kabupaten/provinsi. [lia]
Sumber : Merdeka.com