Friday, April 30, 2021

Berapa THR & Gaji ke-13 Jokowi & Ma'ruf Amin? Ini Dia!

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Biro Pers Sekretariat Presiden) 

 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini, setelah tahun lalu tidak menerima insentif tersebut.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas, kira-kira berapa ya THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakil kepala negara?

Gaji presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan. PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI

PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT FUTURES

Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment