Wednesday, April 14, 2021

HEADLINE: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag, Aktivitas yang Boleh dan Tidak?

 





 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 13 April 2021. Ini kali kedua umat Muslim di Indonesia menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah, yang kemudian diubah dan diterbitkan lagi pembaharuannya melalui SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. Ada tambahan satu poin dari aturan tersebut, yang awalnya 11 poin kini menjadi 12 poin. PT BESTPROFIT

Seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Selasa (13/4/2021), secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M: 

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. BEST PROFIT

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. BESTPROFIT

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. PT BESTPROFIT FUTURES

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H.

Bahkan, dia mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

"Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan memandang panduan yang dikeluarkan Kementerian Agama adalah acuan dan rujukan untuk tetap waspada dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 namun bisa tetap beribadah tanpa membahayakan orang.

"Panduan ini sebagai warning kepada kita semua agar kita waspada, mematuhi, tetapi disiplin terhadap protokol kesehatan. Itu saja," kata Ade kepada Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Karenanya, yang berbeda dari puasa kemarin dengan tahun ini, adalah bagaimana setiap individu bisa bertanggungjawab dan berdisiplin dalam menjalani ibadah Ramadan tetapi tetap menekan penyebaran Covid-19.

"Kita harus bisa melihat berpikir jernih dalam kondisi penyebaran virus Corona ini. Urgensi untuk kita beribadah dalam keramaian itu harus bisa rasional. Apakah berdampak pada penyebaran virus Corona yang ada sekitar kita, apakah kita harus menahan diri melakukan ibadah di rumah saja. Artinya esensi nilai ibadah itu kan tidak berkurang dalam kondisi hari ini," ungkap Ade.

Menurutnya, tidak ada niat sebenarnya pemerintah mengintervensi khususnya umat Muslim untuk menjalani ibadah Ramadan. Sejatinya dalam kondisi seperti ini, semangat dari masing-masing individu untuk menyadari kondisi yang masih di tengah pandemi Covid-19 adalah kuncinya.

"Kalau tidak penting-penting banget (keluar) menghindari kerumunanlah, menghindari keramaian. Lebih baik bersama keluarga sendiri. Kita meresapi dan berkumpul dengan keluarga juga sesuatu yang sangat berharga, ini mungkin kesempatan kita, kita bisa melakukan ibadah puasa dan ibadah sunnah lainnya bersama keluarga," tutur Ade.

Sumber : Liputan6.com,

No comments:

Post a Comment