Tuesday, April 27, 2021

Terbaru! THR PNS & Pensiunan Bisa Dipercepat, Ini Besarannya

 Infografis/Daftar PNS  yang terima THR dan Tidak di 2020/Aristya Rahadian Krisabella 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini akan diberikan secara utuh. Tapi, bagaimana nasib pencairan THR pensiunan PNS?
PT BESTPROFIT
Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita pada Kamis (22/4/2021) menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan Rp 30,6 triliun untuk THR para PNS. Angka tersebut termasuk untuk PNS pemerintah daerah (Pemda) yang sebesar Rp 14,8 triliun.
BEST PROFIT
Sri Mulyani menjelaskan, pencairan anggaran THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri. Pencairan THR ini dilaksanakan untuk PNS aktif maupun Pensiunan.

"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada h-10 nanti sampai h-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," ujarnya.
BESTPROFIT
Bahkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan ini sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun anggaran yang telah disiapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 30,6 triliun. Ia merinci anggaran THR ini untuk PNS dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS dan pensiunan Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.

Namun, ada yang membedakan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan yakni komponen pembentuknya. Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku. 

PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia .com

No comments:

Post a Comment