Monday, January 22, 2024

Grayscale Kehilangan Rp78 Triliun, Kripto Kompak Turun

 Ilustrasi/ Cryptocurrency / Aristya Rahadian Foto: Ilustrasi/ Cryptocurrency

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar kripto mayoritas berada di teritori negatif di tengah hilangnya aset Grayscale sekitar US$5 miliar atau sekitar Rp78 triliun (asumsi kurs Rp15.610) pada pekan lalu.

Merujuk dari CoinMarketCap pada Senin (22/1/2024) pukul 6.59 WIB, pasar kripto didominasi zona merah. Bitcoin turun tipis 0,3% ke US$41.544,79 dan secara mingguan melemah 0,64%.

Ethereum berada di zona negatif 0,65% dalam 24 jam terakhir dan dalam sepekan mengalami depresiasi 0,73%

Solana mengalami pelemahan 1,78% secara harian dan secara mingguan turun 3,44%.

Begitu pula dengan Cardano yang ambles 2% dalam 24 jam terakhir dan secara mingguan anjlok 4,06%.

CoinDesk Market Index (CMI) yang merupakan indeks untuk mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari pasar aset digital turun tipis 0,11% ke angka 1.776,68. Open interest terdepresiasi 1,39% di angka US$37,22 miliar.

Sedangkan fear & greed index yang dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan angka 57 yang menunjukkan bahwa pasar berada di fase netral dengan kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.

Dilansir dari cointelegraph.com, antara 10 Januari dan 18 Januari, aset yang dikelola yang dimiliki oleh Grayscale Bitcoin Trust (GBTC) telah turun dari US$28,5 miliar menjadi US$23,7 miliar, menurut data dari YChart dan GrayScale.

Analis mengatakan arus keluar dari GBTC diperkirakan terjadi setelah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengizinkan Grayscale untuk mengubah dana tersebut menjadi ETF.


Sementara itu, Joe McCann, pendiri dana kripto Asymmetric, menyoroti betapa kecilnya volume perdagangan Bitcoin saat ini. Analis membagikan komentar berikut bersama dengan data dari bursa berjangka Deribit kepada pelanggannya:

"Volume pasangan Bitcoin sudah pasti hilang sejak peluncuran ETF. Perbedaan antara volume parsial dan volume realisasi adalah yang terluas dalam kurun waktu yang lama," tutur Joe.

BitcoinFoto: Implied Volatility vs Realized Volatility

CNBC INDONESIA RESEARC

Friday, January 19, 2024

Pemufakatan Jahat Budi Said di Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Terbongkar

 Infografis, Ada Dugaan Pemufakatan Jahat dalam pembelian Emas Budi Said Foto: Ilustrasi Budi Said (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.

"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

Guna menutupi transaksi tersebut, dia mengatakan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," ujar Kuntadi.

Akibat adanya selisih tersebut, dia menjelaskan, maka guna menutupi jumlah selisih itu, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu. Dalam surat itu pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

"Akibatnya antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Thursday, January 18, 2024

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp40,8 M ke Korban Koperasi Indosurya

 Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1/2024).

Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.

"Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujar Fadil dikutip dari keterangan resminya, pada Kamis, (18/1/2024).

Fadil pun berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Pengembalian barang bukti ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Ada pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Sebagaimana diketahui, aksi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Wednesday, January 17, 2024

Ditegur OJK & Digugat Lender, Ini Kondisi Teranyar Pinjol Investree

 Investree Foto: Investree

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penyedia pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) dilanda permasalahan kredit macet yang bercabang menjadi masalah lain. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan memberi sanksi peringatan tertulis kepada penyedia pinjol ini.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan pada Kamis, (11/1/2024), TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree semakin membengkak atau telah mencapai 12,58%.


Melihat hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengklaim telah bertemu dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

"Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.

Nasib Asuransi Lender Investree

Kredit macet ini memantik amarah para lender atau pemberi pinjaman di media sosial. Para lender pun menuntut agar Investree bisa mencairkan asuransi kredit yang dijanjikan bisa diklaim nasabah jika piutangnya gagal bayar.

Memang, melalui laman resminya, Investree mengatakan bahwa Lender berhak mendapatkan pengembalian dari klaim asuransi antara 75% hingga 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Sementara periode mulai klaimnya adalah 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo.

Namun, Presiden Direktur Investree Adrian Gunadi mengaku, asuransi yang dimaksud merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.

"Pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh Lender meskipun terdapat asuransi," tandasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree saat ini adalah berdasarkan premi yang Investree bayarkan kepada rekanan asuransi setiap bulannya. Apabila premi tercukupi, maka tentunya permohonan klaim dapat diajukan.

Namun jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Investree.

Terkait masalah asuransi tersebut, Dalam Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur bahwa Penyelenggara Pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi Pengguna (lender dan borrower) antara lain paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko Pendanaan.

"Dalam hal ini masyarakat perlu memahami bahwa Penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko Pendanaan tersebut, misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi," tegas Agusman.

"Namun demikian secara prinsip apakah pendanaan akan dicover asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender. Apabila lender tidak memilih untuk diasuransi, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana," tambahnya.

Bantah Isu Tutup Operasional

Di tengah kemelut ini, Viral di Twitter, akun dengan username @sicupuh menyebarkan tangkapan layar atas informasi yang tersebar di website komunitas start up murzfeed.com. Ia mempertanyakan informasi yang tertulis di situs tersebut.

"Perusahaan ditutup karena pendiri diduga melakukan beberapa penipuan. Juga, mereka menunda gaji karyawan sampai tidak ada yang tahu kapan. Pada dasarnya, mereka menyuruh kita untuk berkemas dan pergi, dan untuk pemberi pinjaman? Mereka seharusnya tidak berharap banyak," sebagaimana tertulis di unggahan tersebut, Sabtu, (30/12/2023).

Terkait hal ini, Direktur Investree Group, Adrian Gunadi menampik isu penutupan operasional perusahaannya tersebut. Ia menyatakan, Investree Indonesia tetap berjalan seperti biasa.

"Negatif, berita itu tidak benar. Tidak ada rencana tutup operasional," tegas Adrian saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Hal ini pun diperkuat dengan keterangan OJK yang menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan pengembalian izin dari Investree.

"Sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan," tandas Agusman.

Digugat Lender

teranyar, sejumlah investor atau lender (pemberi pinjaman) ramai-ramai menggugat Investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kinerja perusahaan. Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 11 Januari 2024, 16 investor menggugat Investree karena wanprestasi.

PN Jaksel belum menampilkan petitum dan juga nilai sengketa dari perkara tersebut. Rencananya jadwal sidang perdana kasus tersebut akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Mengutip situs resmi PN Jaksel, itu merupakan gugatan ketiga terhadap Investree. Sebelumnya 9 investor menggugat Investree karena dianggap melakukan wanprestasi dengan nilai kerugian Rp 1.079.154.923 atau Rp 1,08 miliar.

Para penggugat, dalam kasus bernomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tanggal 5 Desember 2023 meminta Investree untuk membayarkan seluruh utang dan juga imbal hasil sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam perjanjian.

Penggugat juga meminta tuntutan pengganti (subsidair) agar Investree membayar uang paksa senilai Rp 1 juta per hari bila Investree lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. 

Tuesday, January 16, 2024

Livin' Paylater Mandiri Kasih Limit Rp20 Juta, Ini Cara Aktivasinya

 Livin by Mandiri Foto: Bank Mandiri

Jakarta, CNBC Indonesia - Penggunaan produk keuangan 'Buy Now Pay Later' atau BNPL semakin marak digunakan. Perbankan pun ikut merambah bisnis tersebut.

Seperti bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) yang pada akhir tahun lalu secara resmi meluncurkan Livin' Paylater. Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto menjelaskan, Livin' Paylater memberikan nilai tambah pada ragam produk serta layanan finansial Bank Mandiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, khususnya untuk nasabah terpilih dan eligible.

Menurutnya, belanja apa saja akan jadi lebih mudah dengan Livin' Paylater. Limitnya pun sampai Rp20 juta tanpa dikenakan biaya admin setiap bulan. Tersedia juga program cicilan tanpa bunga.

Lantas, bagaimana cara mendaftar dan menggunakan Livin' Paylater?

Proses pengajuan Livin' Paylater pun sangat cepat dan simpel. BMRI dalam keterangannya menjelaskan, dalam waktu 5 (lima) menit, nasabah terpilih bisa membuka aplikasi Livin' dan memilih banner Livin' Paylater di halaman depan, kemudian nasabah hanya perlu mengisi data diri dan menentukan rekening sumber pembayaran dan Livin' Paylater siap digunakan.

Selain itu, pengguna bisa bebas memanfaatkan fitur ini karena Livin' Paylater bisa digunakan di jutaan merchant QRIS dan puluhan partner untuk memenuhi kebutuhan lifestyle di fitur Livin' Sukha. Pengguna juga tidak perlu khawatir ketinggalan bayar tagihan, layanan ini sudah dilengkapi dengan sistem auto debet yang akan memotong saldo di rekening yang terhubung dengan Livin' Paylater.

Cara Aktivasi

1. Menerima notifikasi paylater

2. Pilih Paylater lalu Aktifkan Sekarang melalui halaman beranda

3. Atau lihat penawaran yang berada pada menu promo, pilih Lihat Penawaran

4. Pilih Ajukan Sekarang

5. Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih Saya Setuju

6. Isi data diri kemudian pilih Lanjutkan

7. Isi Data Pekerjaan kemudian pilih Lanjutkan

8. Isi data Keluarga Tidak Serumah kemudian pilih Lanjutkan

9. Pilih Rekening Pembayaran kemudian pilih Lanjutkan

10. Konfirmasi data kemudian pilih Kirim Data Pengajuan

11. Verifikasi Wajah lalu pilih Ambil Selfie

12. Masukkan PIN Livin'

13. Pengajuan Livin' Paylater sedang diproses

14. Notifikasi pengajuan Livin' Paylater Disetujui

15. Pengajuan Livin' Paylater Disetujui

Cara Penggunaan

1. Pilih QR Bayar lalu scan QRIS Merchant

2. Pilih Sumber Dana Livin' Paylater lalu pilih Atur Tenor

3. Atur Tenor kemudian pilih Lanjutkan

4. Konfirmasi transaksi kemudian pilih Lanjut Bayar

5. Masukkan PIN Livin'

6. Pembayaran Berhasil

Monday, January 15, 2024

Harga Emas Antam Hari Ini Rp1.130.000 per Gram

 Karyawan menunjukkan emas Antam di gerai Galeri 24 Pegadaian di Jakarta, Senin (5/12/2022). Harga emas batangan di PT Pegadaian bergerak stagnan pada perdagangan hari ini, Senin (5/12/2022). Pegadaian sendiri menjual berbagai jenis emas, yaitu emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS. Ukurannya pun dijual beragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp 1.033.000. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Karyawan menunjukkan emas Antam di gerai Galeri 24 Pegadaian di Jakarta, Senin (5/12/2022). Harga emas batangan di PT Pegadaian bergerak stagnan pada perdagangan hari ini, Senin (5/12/2022). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Senin (15/1/2024) di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung turun Rp1.000 per gram menjadi Rp1.130.000.

Begitu juga dengan harga buyback (harga yang digunakan ketika menjual emas kembali) berada di posisi Rp1.030.000 per gram, turun Rp1.000 per gram.

Harga emas dunia, acuan Antam, melonjak pada perdagangan Jumat kemarin dan berhasil mencapai puncaknya dalam satu minggu didorong peningkatan konflik di Timur Tengah yang memicu pembelian aset-aset safe-haven, sementara melemahnya inflasi harga produsen AS meningkatkan spekulasi bahwa The Fed mungkin akan menurunkan suku bunganya lebih cepat.

AS dan Inggris melancarkan serangan udara di seluruh Yaman sebagai pembalasan terhadap pasukan Houthi atas serangan terhadap kapal-kapal Laut Merah yang dilakukan oleh pejuang yang didukung Iran sebagai respons terhadap perang di Gaza. Iran mengutuk serangan tersebut, dan memperingatkan bahwa hal itu akan memicu "ketidakamanan dan ketidakstabilan" di wilayah tersebut.

Peningkatan risiko geopolitik mendorong harga emas naik, dan pada saat yang sama, bank sentral AS mungkin bersiap untuk mulai memoderasi kebijakan moneter ketatnya, menurut Bart Melek, kepala strategi komoditas di TD Securities.

Selain itu, Para pelaku pasar melihat kemungkinan 80% penurunan suku bunga pada bulan Maret 2024, menurut alat CME Fedwatch, dibandingkan dengan sekitar 70% peluang yang terlihat sebelum laporan PPI.

Harga emas sangat sensitif terhadap pergerakan suku bunga AS. Kenaikan suku bunga AS akan membuat dolar AS dan imbal hasil US Treasury menguat. Kondisi ini tak menguntungkan emas karena dolar yang menguat membuat emas sulit dibeli sehingga permintaan turun. Emas juga tidak menawarkan imbal hasil sehingga kenaikan imbal hasil US Treasury membuat emas kurang menarik.

CNBC Indonesia Research

Friday, January 12, 2024

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Turun Rp3.000 per Gram

 Petugas melayani nasabah yang bertransaksi di kantor Pegadaian cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa  (26/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Petugas melayani nasabah yang bertransaksi di kantor Pegadaian cabang Senen, Jakarta Pusat, Selasa  (26/4/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia -Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian melemah pada perdagangan hari ini, Jumat (12/1/2024).

Pegadaian sendiri menjual berbagai jenis emas, yaitu emas Antam, Antam Retro, dan UBS. Ukurannya pun dijual beragam, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Pada perdagangan hari emas Anatam harga 1 gram tercatat Rp1.147.000, turun Rp3000.


Sementara itu, emas Antam Retro harga 1 gram senilai Rp 1.123.000, naik Rp2.000. Jenis Antam Retro adalah emas kemasan lama di mana keping emas dan sertifikatnya terpisah. Emas Antam Retro kali terakhir diproduksi pada 2018, dan tersedia mulai satuan 0,5 gram hingga 100 gram.

UBS yang dikeluarkan PT Untung Bersama Sejahtera harganya Rp1.123.000 per gram, turun Rp2.000. Emas UBS yang tersedia lengkap mulai ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Satuan

Harga Antam

Harga Antam Retro

Harga UBS

0.5

Rp 626.000

Rp 600.000

Rp 599.000

1

Rp 1.147.000

Rp 1.123.000

Rp 1.123.000

2

Rp 2.233.000

Rp 2.223.000

Rp 2.227.000

3

Rp 3.324.000

Rp 3.302.000

Rp 0

5

Rp 5.505.000

Rp 5.486.000

Rp 5.503.000

10

Rp 10.953.000

Rp 10.904.000

Rp 10.945.000

25

Rp 27.252.000

Rp 27.105.000

Rp 27.310.000

50

Rp 54.423.000

Rp 54.111.000

Rp 54.506.000

100

Rp 108.765.000

Rp 108.125.000

Rp 108.969.000

250

Rp 271.641.000

Rp 269.984.000

Rp 272.341.000

500

Rp 543.066.000

Rp 539.709.000

Rp 544.040.000

1000

Rp 1.086.090.000

Rp 1.079.369.000

Rp 0

CNBC INDONESIA RESEARCH