Foto: Jokowi dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan nasional 2021. (Tangkapan layar Bappenas RI)
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 10%. Tarif baru ini diharapkan bisa diterapkan pada tahun depan.
BESTPROFITWacana kenaikan tarif PPN ini pertama kali muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan rencana APBN 2022. Menurutnya, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan negara tahun depan adalah kenaikan PPN. PT BESTPROFIT FUTURES
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pun membenarkan ada rencana kenaikan tarif pajak tersebut. Bahkan saat ini, Pemerintah tengah membahas untuk skema tarif yang akan dikenakan. Ada dua skema yang disiapkan yakni single atau multi tarif.Jika menggunakan single tarif maka Pemerintah hanya perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP). Sebab, aturan single tarif sudah ada dalam UU PPN 2009 dengan kisaran PPN sebesar 5%-15%.
Namun, jika nantinya dikenakan multi tarif seperti negara-negara lainnya maka diperlukan UU baru. Nantinya dalam UU ini akan dirinci juga mengenai pengenaan untuk PPN barang reguler dan luxury atau mewah. BEST PROFIT
Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia -
No comments:
Post a Comment