Tuesday, April 4, 2017

Diduga Biayai Upaya Makar, Polisi Serius Telisik Tommy Soeharto


PT Bestprofit - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) serius menelisik dugaan keterlibatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soehartodalam kasus dugaan pemufakatan makar terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla.
Dalam perkara tersebut, polisi sementara ini sudah menjerat Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka.
Sementara anak kandung penguasa Orde Baru Soeharto itu, diduga berperan sebagai penyandang dana makar.
"Kami akan periksa, apa ada aliran dana dari Tommy Soeharto ke Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (4/4/2017).
Tommy sebelumnya tidak hadir alias mangkir pemanggilan pertama penyidik pada Jumat (31/3/2017). Argo memastikan, akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Namun, ia belum bisa menyebut tanggal pasti pemeriksaan Tommy.
"Nanti (jadwal pemanggilan) kami tentukan. Tunggu dari penyidik ya," kata dia
Untuk diketahui, Firza ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016. Namun, polisi melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Peran Firza dalam kasus ini diyakini sebagai pengumpul dana kegiatan makar yang diduga untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Untuk kali kedua, polisi kembali menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017). Kali ini, Firza telah ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif. Namun, belakangan, polisi telah menangguhkan penahanan Firza Husein karena alasan kesehatan.
Firza juga tengah tersandung kasus dugaan penyebaran konten yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti seprai, bantal dan televisi dari rumah Firza. Status kasus penyebaran video chat sex itu juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

No comments:

Post a Comment