Monday, March 22, 2021

Sri Mulyani Sebut Wakaf Tunai di Bank RI Sudah Capai Rp 328 M



Jambi - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan wakaf dana tunai yang telah terkumpul dan dititipkan di perbankan nasional jumlahnya mencapai Rp 328 miliar per 20 Desember 2020. 

"Adapun dana proyek Project Based wakaf pada periode tersebut mencapai Rp 597 miliar," kata Sri Mulyani, dalam peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah oleh Presiden RI, Senin ini (25/1/2021).

Menkeu menjelaskan pemerintah terus meningkatkan instrumen pembiayaan berbasis syariah, termasuk lewat wakaf tunai.


"Kami terus tingkatkan instrumen pembiayaan berbasis syariah makin meningkat dan dinikmati masyarakat baik Indonesia maupun dunia, tahu ini kami terus meningkatkan surat berharga syariah nasional (SBSN) dihubungkan dengan proyek. Tahun ini, ada lebih dari Rp 27 triliun proyek-proyek yang didanai melalui SBSN," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, di Indonesia, wakaf telah berkembang dengan sangat baik tapi umumnya readyviewed masih berupa properti tanah dan bangunan untuk kepentingan umat seperti masjid, ,madrasah, pesantren dan pemakaman.

Dalam beberapa tahun terakhir, para stakeholder kemudian berusaha mengembangkan wakaf uang untuk dikelola secara produktif, amanah, dan profesional sehingga dapat memperkuat Islamic social safety net alias jaring pengamat sosial berbasis syariah bagi masyarakat.

"Contoh di tahun lalu Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan para nazir wakaf uang memobilisasi wakaf uang dan investasikan kepada kas wakaf link sukuk atau CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk), sebuah instrumen baru diterbitkan pemerintah, Kemenkeu, di mana imbal hasil dari kas wakaf link sukuk digunakan untuk biaya berbagai program sosial."

Saat ini, kata Menkeu, sudah terkumpul lebih dari Rp 54 miliar dalam bentuk kas wakaf link sukuk.

"Gerakan nasional wakaf uang diharapkan menguatkan dan mengembangkan lebih jauh berbagai inisiatif yang sudah berjalan untuk menjaga momentum gerakan kas wakaf uang, KEKS [Kawasan Ekonomi Syariah Khusus], BWI dan lembaga terkait untuk laksanakan berbagai program edukasi dan sosialisasi wakaf uang untuk tingkatkan literasi dan kesadaran masyarakat dalam berwakaf."

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

Definisi wakaf uang (Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Adapun termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.

Menurut MUI, wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), wakaf uang juga hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i, sementara nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. PT.BPFJAMBI

No comments:

Post a Comment