Monday, June 21, 2021

Waspada! Gak Cuma DCII, 5 Saham Ini Sudah Diawasi Bursa

 Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Selama sepekan lalu (14-17 Juni), Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan lima saham ke dalam kategori saham yang beraktivitas di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).

PT BESTPROFIT

Bursa 'menyalakan radar' pengawasan lantaran kelima saham tersebut mengalami lonjakan harga yang signifikan akhir-akhir ini. BEST PROFIT


Kelima saham yang dimaksud ialah emiten produsen alat elektronik rumah tangga PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) yang masuk kategori UMA pada 14 Juni, emiten multifinance PT Radana Bhaskara Finance Tbk (HDFA) (UMA: 15 Juni).

Kemudian, emiten pengembang properti yang baru melantai (listing) PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) (UMA: 16 Juni), produsen velg mobil PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS) (UMA: 16 Juni). Terakhir, emiten teknologi PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC) (UMA: 17 Juni).

"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal," jelas manajemen BEI, dikutip CNBC Indonesia, Senin (21/6/2021).

Menurut catatan bursa, informasi terakhir mengenai SCNP adalah informasi tanggal 11 Juni 2021 yang dipublikasikan melalui situs Bursa terkait penyampaian bukti iklan informasi laporan keuangan tahunan. BESTPROFIT


Adapun, TRUE terakhir kali menerbitkan informasi pada 9 Juni 2021 soal pencatatan saham dari penawaran umum.Lalu, informasi terakhir dari HDFA ialah informasi pada 9 Juni 2021 di situs BEI terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Selanjutnya, informasi terakhir soal PRAS ialah terkait penjelasan atas volatilitas transaksi pada 16 Juni 2021. PT BESTPROFIT FUTURES


Sehubungan dengan terjadinya UMA pada kelima saham tersebut, Bursa pun menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.Terakhir, informasi terbaru dari ATIC ialah mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek pada tanggal 10 Juni 2021. Pada perdagangan Senin ini (21/6) saham ATIC pun resmi disuspensi alias dihentikan sementara perdagangannya.

Karenanya, otoritas bursa menyarankan para investor untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa dan mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, para pelaku pasar juga perlu mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Lantas, bagaimana sebenarnya pergerakan kelima saham tersebut selama sepekan sampai year to date (ytd)?

Di bawah ini, Tim Riset CNBC Indonesia menyajikan tabel dan akan membahas secara singkat gerak saham-saham tersebut. BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia 

No comments:

Post a Comment