Tuesday, November 28, 2023

Sejak Kuliah Rafael Alun Sudah Ikut Tipu-Tipu Mulia Group

 Terdakwa yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku bersama rekan kuliahnya pernah mengakali Mulia Group.

Pengakuannya terungkap saat tim jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rafael dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/11). Rafael diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.

"Kami mengakali Group Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan permasalahan hukumnya, padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat Arme sebesar Rp 5 miliar dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar yaitu Rp2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN [pajak pertambahan nilai]-nya.'," kata Jaksa mengutip CNN Indonesia, Selasa (28/11).

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Rafael, namun ternyata itu bukan terkait kasus pajak. Pihaknya mengakali seolah-olah ada permasalahan hukum Mulia Group di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

"Jadi, teman saya pada saat itu ibaratnya tanda kutip, Yang Mulia, mem-blowing dari salah satu Direktur Grup Mulia. Saya sendiri tidak kenal, itu salah satu teman saya S2 di UI yang kenal dengan Direktur Mulia itu, itu di tahun 2000 kalau enggak salah. Jadi, itu permasalahan hukum. Jadi, seolah-olah kita bisa menyelesaikan permasalahan itu," jelasnya

Selanjutnya, Jaksa bertanya terkait keterangannya dalam membuatkan perhitungan PPN.

"Betul, jadi perhitungan PPN dalam perkara ini adalah dia diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh teman saya, itu dia mempunyai permasalahan di Bareskrim pada saat itu dan di Kejaksaan Agung, tapi sebetulnya tidak ada. Jadi, kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelapkan PPN padahal tidak. Jadi, itu usaha tipu-tipu Yang Mulia, mohon maaf. Saya pada saat itu masih muda terikut arus jadi tipu-tipu saja Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan," jelasnya.

Jaksa lantas mengarahkan hal tersebut kepada PT Artha Mega Ekadhana (Arme) yang merupakan perusahaan konsultan pajak yang menurut KPK digunakan Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan. Rafael menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut.

Namun, Rafael mengatakan, keterlibatan dengan sang Isteri tidak ada hubungannya dengan kasus ini. "Itu bukan kelanjutan karena pemegang sahamnya berbeda, sama sekali berbeda," ucap Rafael.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416. Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

No comments:

Post a Comment