Thursday, April 15, 2021

Cara Buka Rekening BRI Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang!

 




PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI, JAKARTA - Membuka rekening tabungan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kini bisa tanpa harus pergi ke bank. Melalui fasilitas BRI Digital Saving, masyarakat cukup membuka bukarekening.bri.co.id.  PT BESTPROFIT

Setelah masuk, anda bisa meng-klik 'Buka Rekening'. Terdapat 4 langkah mudah untuk membuka rekening BRI, pertama siapkan dokumen berupa KTP, NPWP (opsional), dan data diri. BEST PROFIT

 Kedua, yaitu verifikasi diri dengan melakukan video recording untuk memverifikasi diri. BESTPROFIT

 Baca Juga : Tak Mau Kalah Saing dengan Fintech, Ini Strategi BRI Ketiga,


 mengaktifkan rekening baru dengan melakukan setoran awal, dan terakhir membuat akun BRIMO atau internet banking BRI untuk menikmati segala fasilitas perbankan perseroan.

PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Bisnis.com

Wednesday, April 14, 2021

HEADLINE: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag, Aktivitas yang Boleh dan Tidak?

 





 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 13 April 2021. Ini kali kedua umat Muslim di Indonesia menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah, yang kemudian diubah dan diterbitkan lagi pembaharuannya melalui SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. Ada tambahan satu poin dari aturan tersebut, yang awalnya 11 poin kini menjadi 12 poin. PT BESTPROFIT

Seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Selasa (13/4/2021), secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M: 

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. BEST PROFIT

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. BESTPROFIT

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. PT BESTPROFIT FUTURES

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H.

Bahkan, dia mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

"Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan memandang panduan yang dikeluarkan Kementerian Agama adalah acuan dan rujukan untuk tetap waspada dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 namun bisa tetap beribadah tanpa membahayakan orang.

"Panduan ini sebagai warning kepada kita semua agar kita waspada, mematuhi, tetapi disiplin terhadap protokol kesehatan. Itu saja," kata Ade kepada Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Karenanya, yang berbeda dari puasa kemarin dengan tahun ini, adalah bagaimana setiap individu bisa bertanggungjawab dan berdisiplin dalam menjalani ibadah Ramadan tetapi tetap menekan penyebaran Covid-19.

"Kita harus bisa melihat berpikir jernih dalam kondisi penyebaran virus Corona ini. Urgensi untuk kita beribadah dalam keramaian itu harus bisa rasional. Apakah berdampak pada penyebaran virus Corona yang ada sekitar kita, apakah kita harus menahan diri melakukan ibadah di rumah saja. Artinya esensi nilai ibadah itu kan tidak berkurang dalam kondisi hari ini," ungkap Ade.

Menurutnya, tidak ada niat sebenarnya pemerintah mengintervensi khususnya umat Muslim untuk menjalani ibadah Ramadan. Sejatinya dalam kondisi seperti ini, semangat dari masing-masing individu untuk menyadari kondisi yang masih di tengah pandemi Covid-19 adalah kuncinya.

"Kalau tidak penting-penting banget (keluar) menghindari kerumunanlah, menghindari keramaian. Lebih baik bersama keluarga sendiri. Kita meresapi dan berkumpul dengan keluarga juga sesuatu yang sangat berharga, ini mungkin kesempatan kita, kita bisa melakukan ibadah puasa dan ibadah sunnah lainnya bersama keluarga," tutur Ade.

Sumber : Liputan6.com,

Tuesday, April 13, 2021

Pengumuman! Larangan Mudik Tak Berlaku, Lebaran Boleh ke Sini

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi readyviewed saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi. PT BESTPROFIT

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021). BEST PROFIT


Pengecualian untuk Transportasi Darat:

1. Medan

2. Binjai

3. Deli Serdang

4. Karo

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

6. Bandung Raya

7. Semarang

8. Kendal

9. Demak

10. Ungaran

11. Purwodadi

12. Jogja Raya

13. Solo Raya

14. Gresik

15. Bangkalan

16. Mojokerto

17. Surabaya

18. Sidoarjo

19. Lamongan (Gerbangkertosusila)

20. Makassar

21. Sungguminasa

22. Takalar

23. Maros.

BESTPROFIT

Pengecualian untuk Kereta Api:

1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik

PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Jakarta, CNBCIndonesia.com

Monday, April 12, 2021

Louis Vuitton Rilis Tas Pesawat Seharga Rp567 Juta, Publik: Bisa Terbang?

 


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Publik kadang dibuat terkejut dengan beragam desain tidak biasa dari merek desainer dunia. Terbaru, ada Louis Vuitton yang menjadi buah bibir karena desain salah satu tas koleksi Fall/Winter 2021 mereka. PT BESTPROFIT

Bagaimana tidak, tas koleksi terbaru Louis Vuitton sengaja dibuat dengan bentuk mirip pesawat terbang. Tas ini didesain oleh desainer Amerika sekaligus artistic director koleksi pria Louis Vuitton, Virgil Abloh. BEST PROFIT

Tas tersebut dibuat lengkap dengan beragam detail mirip pesawat pada umumnya. Termasuk bagian sayap dan mesin nacelle yang semuanya bergambar logo monogram khas Louis Vuitton. BESTPROFIT

Tas berbentuk pesawat ini dibanderol dengan harga yang fantastis, yakni USD 39 ribu atau sekitar Rp567 juta. Melansir Fox News, tas keluaran terbaru Louis Vuitton ini menjadi bahasan hangat di media sosial. PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Suara.com


Friday, April 9, 2021

3 Vaksin Corona Ini Sudah Dapat Sertifikasi WHO, Bisa untuk Syarat Umroh

 



PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Vaksin Sinovac belum disetujui Arab Saudi sebagai salah satu persyaratan jemaah haji dan umrah bisa masuk ke negara mereka usai vaksinasi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut hal ini dikarenakan Sinovac belum tersertifikasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Vaksinnya itu harus sertificated WHO. Jadi sudah disertifikasi WHO. Sementara Sinovac belum. Kalau belum, itu bukan berarti tidak," kata Yaqut. PT BESTPROFIT

Vaksin Sinovac memang belum masuk dalam daftar penggunaan darurat WHO (EUL). Baru ada tiga jenis vaksin Corona yang sejauh ini sudah masuk daftar EUL, berikut rangkuman detikcom pasda Jumat (9/4/2021). BEST PROFIT


Vaksin Pfizer

Vaksin Pfizer menjadi vaksin Corona pertama yang mendapat izin penggunaan darurat (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Per 31 Desember 2020, WHO mengatakan vaksin berteknologi mRNA ini sudah bisa didistribusikan ke sejumlah negara. BESTPROFIT

"Ini adalah langkah yang sangat positif untuk memastikan akses global ke vaksin COVID-19. Tetapi saya ingin menekankan perlunya upaya global yang lebih besar untuk mencapai pasokan vaksin yang cukup untuk memenuhi kebutuhan populasi prioritas di mana pun," kata Dr Mariângela Simão, Assistant-Director General for Access to Medicines and Health Products WHO, dikutip dari laman resmi WHO, Jumat (9/4/2021).

WHO memastikan keamanan vaksin Corona Pfizer dengan ikut mempertimbangkan efek samping dan efikasi. Efikasi vaksin Pfizer dalam laporan terbarunya 94 persen diklaim mencegah kasus asimptomatik atau tanpa gejala. PT BESTPROFIT FUTURES

Sementara analisis terbaru di Israel, vaksin Corona Pfizer diklaim 97 persen efektif mencegah simptomatik, gejala COVID-19 parah, hingga kematian akibat COVID-19.

Dua vaksin AstraZeneca

Vaksin AstraZeneca juga ditambahkan ke dalam daftar penggunaan darurat vaksin (EUL) per 15 Februari 2021. Ada dua versi vaksin AstraZeneca, yaitu yang diproduksi AstraZeneca-SKBio (Republik Korea) dan Serum Institute of India.

Kedua versi vaksin AstraZeneca ditinjau SAGE pada 8 Februari, dan rekomendasi penggunaan vaksin diberikan untuk semua kelompok usia di 18 tahun ke atas.

"Produk AstraZeneca/Oxford adalah vaksin vektor virus yang disebut ChAdOx1-S [rekombinan]. Itu sedang diproduksi di beberapa lokasi manufaktur, serta di Republik Korea dan India. ChAdOx1-S diketahui memiliki kemanjuran 63,09 persen dan cocok untuk negara berpenghasilan rendah dan menengah karena persyaratan penyimpanan yang mudah," jelas WHO.

Simak vaksin Corona lainnya yang sudah disetujui oleh WHO, di halaman berikutnya.

Sumber : detik.com

Thursday, April 8, 2021

Avanza-Fortuner Cs Dihindari Pedagang, Vios Ditawar 'Hancur'

 







PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Pedagang mobil bekas mulai hati-hati dengan menghindari 'mengangkat' mobil yang kena relaksasi pajak PPnBM misalnya Avanza sampai Fortuner cs, totalnya ada 29 model mobil. Sedangkan pemilik kendaraan lama mau tidak mau harus menerima bahwa harganya kini sudah lebih rendah dari harga yang seharusnya. PT BESTPROFIT

Pemilik Indigo Auto yang berlokasi di BEZ Auto Center, Gading Raya, Tangerang, Yudy Budiman salah satu yang memilih hati-hati 'mengangkat' mobil-mobil yang saat barunya kena PPnBM atau diskon pajak. BEST PROFIT

Pedagang mobil bekas juga enggan mengambil risiko menyimpan stok langsung banyak karena jangka waktu relaksasi cukup lama, yakni hingga akhir tahun mendatang. Jika berganti tahun, ada potensi harganya pun menjadi lebih rendah. BESTPROFIT


"Kami kurangi segmen itu karena agak sensitif (harganya)," katanya kepada CNBC Indonesia dikutip Kamis (8/4).

Berikut mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dan kandungan TKDN-nya yang diproyeksikan diwaspadai para pedagang mobil bekas:

1. Toyota Yaris 74,4 persen

2. Toyota Vios 74,4 persen

3. Toyota Sienta 72,9 persen

4. Toyota Innova 2.0 83 persen

5. Toyota Innova 2.4 70 persen

6. Toyota Fortuner 2.4 4x2 70 persen

7. Toyota Fortuner 2.4 4x4 70 persen

8. Daihatsu Xenia 79,2 persen

9. Toyota Avanza 78,9 persen

10. Daihatsu Grand Max 77,1 persen

11. Daihatsu Luxio 70,4 persen

12. Daihatsu Terios 75,2 persen

13. Toyota Rush 74,8 persen

14. Toyota Raize 70 persen

15. Daihatsu Rocky 70 persen

16. Mitsubishi Xpander 80 persen

17. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen

18. Nissan Livina 80 persen

19. Honda Brio RS 78 persen

20. Honda Mobilio 75 persen

21. Honda BR-V 76 persen

22. Honda CR-V 1.5T 62 persen

23. Honda HR-V 1.5L 70 persen

24. Honda HR-V 1.8L 84 persen

25. Honda CR-V 2.0 CVT 62 persen

26. Honda City Hatchback 70,5 persen

27. Suzuki Ertiga 70,5 persen

28. Suzuki XL7 71,5 persen

29. Wuling Confero 70,5 persen.

PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

Wednesday, April 7, 2021

Yamaha Patenkan Nama R1 hingga R9, Ada Juga R20, Mau Racik Motor Baru?

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Yamaha pada bulan Februari mendaftarkan sederet paten nama, yakni: YZF-R1, YZF-R2, YZF-R3, YZF-R4, YZF-R5, YZF-R6, YZF-R7, YZF-R8, YZF-R9, YZF-R10, YZF-R15 & YZF-R25. Paten ini juga mencakup nama singkat seperti R1, R2 dan seterusnya. PT BESTPROFIT

Dilansir dari Visordown (7/4/2021), beberapa tipe seperti R15 dan R25 akan difokuskan di pasar Asia, sementara itu nama-nama lain seperti R1, R3 dan R6 akan ditujukan di pasar Eropa dan Inggris. BEST PROFIT          

Paten ini juga mengonfirmasi adanya R7, motor sport yang berbagi basis mesin dengan MT-07. Dokumen R7 sudah didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi regulasi emisi di California, Amerika Serikat. BESTPROFIT

Yang menarik adalah beberapa nama yang kini belum eksis, seperti R9 yang diduga bakal memakai basis mesin yang sama dengan MT-09, yakni 890cc dengan tiga silinder. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Sumber :Suara.com