Wednesday, November 15, 2017

Foto Djarot Dipasang Sejajar dengan Jokowi dan Ahok di Balai Kota

Lukisan wajah mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah dipasang di Balai Kota DKI. Fotonya dipasang bersebelahan dengan foto Jokowi dan Ahok.

BEST PROFIT - Foto mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah dipasang di Balai Kota DKI Jakarta. Foto Djarot dipasang pada Selasa (14/11/2017) malam.

Dalam foto tersebut, Djarot mengenakan pakaian dinas berwarna putih, tetapi tanpa topi. Djarot tampak tersenyum lebar. Foto Djarot dipasang sejajar dengan dua mantan gubernur sebelumnya, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelum foto Djarot dipasang, foto Jokowi dan Basuki alias Ahok dipasang agak ke atas. Foto Djarot tidak dipasang sejajar karena ada lampu yang memisahkan foto Jokowi dan Ahok. Agar foto Djarot bisa dipasang sejajar, akhirnya foto Jokowi dan Ahok diletakan agak ke bawah. BESTPROFIT

Ini sesuai dengan keinginan Djarot sebelum turun dari jabatan. Djarot ingin fotonya dipasang sejajar dengan Jokowi dan Ahok. Djarot mengatakan itu merupakan kebanggaannya menjadi gubernur DKI. Soalnya, sebelumnya tidak ada yang pernah menduga bahwa suatu saat dia akan memimpin Jakarta.

PT BESTPROFIT "Sopo sing mengira? Enggak ada perkiraan perhitungan teman-teman dan saudara bahwa Djarot pernah jadi gubernur meski cuma enam bulan, misalnya, enggak ada," ujar Djarot saat wawancara khusus dengan Kompas.com pada 4 September 2017.

Beberapa kali, Djarot mengungkapkan kebanggaannya menjadi bagian dari Jokowi dan Ahok, bahkan menjadi orang yang menutup periode pemerintahan tersebut.

Djarot sering mengatakan bahwa dia tidak bisa dipisahkan dengan dua gubernur sebelumnya, Jokowi dan Ahok. Sebab, apa yang dia kerjakan adalah meneruskan apa yang menjadi visi dan misi Jokowi-Ahok. PT BEST PROFIT

Atas rasa bangganya itu, Djarot ingin foto dipasang bersebelahan dengan foto Jokowi dan Ahok di galeri mantan gubernur.

"Makanya saya minta, tuh, fotonya Pak Jokowi, Pak Ahok, dan saya jadi satu. Lumayan, kan, alhamdulillah, paling enggak kata anakku, 'Oh, bapakku pernah jadi gubernur DKI'," kata Djarot.

Sumber: kompas.com

Tuesday, November 14, 2017

Jokowi: Kemerdekaan Penuh Palestina Tidak Mudah

Jokowi: Kemerdekaan Penuh Palestina Tidak Mudah

BESTPROFIT - Presiden Joko Widodo secara khusus menitipkan isu Palestina kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres agar organisasi tersebut lebih berkontribusi mewujudkan impian rakyat Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan penuh.
"Saya paham bahwa kemerdekaan penuh Palestina tidak mudah. Namun, saya berharap di bawah kepimpinan Yang Mulia, isu Palestina dapat mengalami kemajuan yang signifikan," kata Presiden Joko Widodo saat menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-9 ASEAN-PBB di Philippine International Convention Center (PICC), Manila, Filipina, Senin (13/11/2017). PT BESTPROFIT
Presiden juga menyampaikan bahwa Indonesia akan terus membantu Palestina mewujudkan impiannya sebagaimana disampaikan tertulis oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Pada kesempatan itu, Indonesia juga mengajak seluruh anggota ASEAN bersama-sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkuat sinergi kerja sama yang telah terjalin selama ini. 
BEST PROFIT "ASEAN dan PBB memiliki misi dan agenda yang sama. Sinergi kita harus terus diperkuat," ucap Presiden Jokowi.
Menurut dia, ASEAN dan PBB memiliki misi dan agenda yang sama dalam mengatasi sejumlah permasalahan di dunia. Salah satunya terkait penguatan kemitraan untuk perdamaian dunia dalam konteks peningkatan kapasitas pasukan keamanan PBB. PT BEST PROFIT
“Sebagai salah satu kontributor terbesar dalam operasi perdamaian (PKO/peacekeeping operations), Indonesia berharap agar birokrasi diperbaiki dan keterwakilan negara kontributor besar mendapatkan perhatian,” ujar Presiden Jokowi.
Sumber: suara.com

Monday, November 13, 2017

Pengacara Jonru sebut unggahan di media sosial harus diteliti tim digital forensik



PT BESTPROFITPegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dalam gugatan ini, Jonru didampingi 10 pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Muslim Jonru.

Saat digelar sidang dengan jadwal penyampaian permohonan pemohon, 10 pengacara ini bergiliran membacakan 32 lembar surat permohonan. Jonru mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangkanya tak sesuai prosedur di mana tak dilakukan gelar perkara sebelum penetapan dilakukan.

Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid pada akhir Agustus lalu karena sebuah unggahan di laman Facebooknya. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahannya dan dijerat dengan UU ITE. Unggahan Jonru yang dipersoalkan dalam laporan itu salah satunya menyinggung soal Syiah dan salah satu etnis. BEST PROFIT

Menurut salah satu tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, seharusnya sebelum penetapan tersangka, penyidik melibatkan tim ahli digital forensik untuk menelaah isi unggahan Jonru. Namun hal itu tak dilakukan dalam kasus ITE yang menjerat kliennya sehingga dinilai penetapan tersangka tidak sah.

"Penetapan tersangkanya itu kurang dari 10 jam. Kami menduga bahwa penetapan tersangkanya itu tidak melalui proses karena yang disangkakan adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 itu yang seharusnya dilakukan melalui proses gelar perkara," kata salah satu tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).

BESTPROFIT "Gelar perkara yang juga kami menduga tidak dilakukan sesuai ketentuan karena seharusnya melalui prosedur atau mekanisme pemeriksaan ahli digital forensik. Kami yakin itu tak dilakukan," lanjutnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Irfan Iskandar menyampaikan penyitaan laptop milik Jonru dilakukan setelah penetapan tersangka. Hal ini menurutnya terbalik menurut hukum.

"Karena barang bukti dalam perbuatan ITE itu adanya di komputer. Bagaimana bisa tersangkanya dulu baru disita. Seharusnya disita dulu, dianalisa dulu, dilakukan digital forensik dulu. Jika ditemukan bukti baru ditetapkan tersangka," jelasnya. PT BEST PROFIT

Jonru juga dijerat dengan sangkaan diskriminasi ras dan etnis. Menurut Irfan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan fisik yang tak ada kaitannya dengan UU ITE. Sedangkan Jonru hanya mengunggah tulisan di akun Facebooknya. "Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan UU diskriminasi tapi itu dijadikan salah satu dasar surat penangkapan dan penahanan," terangnya.


Sumber: merdeka.com

Saturday, November 11, 2017

Saut Sebut Setnov Bisa Jadi Tersangka dalam 48 Jam, Tunggu Saja

Saut Sebut Setnov Bisa Jadi Tersangka dalam 48 Jam, Tunggu Saja

BEST PROFIT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan KPK belum bisa mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Padahal, sebelumnya Saut mengatakan, akan mengumumkan penetapan Novanto sebagai tersangka tinggal hitung jam.
BESTPROFIT "Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam, bisa berapa jam, tapi kita tunggu saja. Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kita menindaklanjutinya," kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Dia menjelaskan, alasan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru karena harus berhati-hati. Gugatan praperadilan Novanto menjadi pelajaran bagi KPK untuk tidak terburu-buru mengumumkan penetapan tersangka baru. PT BESTPROFIT
"Iya (belajar dari praperadilan kemarin), memang kita harus hati-hati dong. Nanti kita tunggu dulu lah. Kalian tunggu saja beberapa hari atau beberapa jam ke depan," kata Saut.
KPK sebelumnya mengatakan, sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, KPK belum mengumumkan siapa nama tersangka dalam kasus tersebut. PT BEST PROFIT 
Sebelumnya, sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto. Dalam SPDP tersebut Novanto disebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiarto melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
Sumber: suara.com

Thursday, November 9, 2017

Indosat sebut penggunaan internet genjot kesempatan warga raup tambahan pendapatan



BESTPROFIT - Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Deva Rachman, menyebut hasil riset menunjukkan penggunaan mobile internet telah memperluas kesempatan untuk mendapatkan tambahan pendapatan. Sebab, saat ini, banyak masyarakat menyambi pekerjaan yang mendatangkan tambahan pendapatan misal dengan jual beli online.

Selain itu, Deva menjelaskan ada temuan bahwa mobile internet telah memperluas, mengefisienkan bisnis, serta meningkatkan produktifitas. PT BESTPROFIT

"Waktu yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis menjadi lebih pendek, pengiriman foto untuk menawarkan pesanan, pengiriman desain, mengonfirmasi pesanan, dan lain-lain. Secara umum, mobile internet telah mengefisienkan pekerjaan," kata Deva di Jakarta, Kamis (9/11).

Temuan ini, lanjutnya, akan diserahkan kepada pemerintah sebagai rekomendasi dalam mengatur layanan dan industri mobilie internet. Diantaranya pentingnya kebijakan mengendalikan dampak negatif mobile internet seperti lunturnya etika, meningkatnya konflik karena berkurangnya kemampuan dalam berkomunikasi, dan dampak-dampak negatif lain seperti kecanduan, kebencian, hoax, fraud, dan cyberbullying. 

BEST PROFIT "Kita memerlukan peran yang kuat dari pemerintah untuk mendukung dan menyediakan infrastruktur yang memadai guna mendukung akses masyarakat akan mobile Internet," jelasnya.

"Selain itu, mengedukasi masyarakat akan penggunaan mobile internet yang bijak serta melakukan awareness campaign dalam penggunaan mobile internet yang dapat meningkatkan akses akan kesempatan kerja atau kesempatan berkecimpung dalam usaha mikro atau kecil."

Deva berharap, hasil riset ini akan memberikan pemahaman mengenai perilaku penggunaan mobile internet. PT BEST PROFIT 

Untuk diketahui, Indosat Ooredoo bersama dengan Penelitian dan Pelatihan Ekonomika & Bisnis (P2EB), Fakultas Ekonomika & Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melakukan riset dengan tema 'Dampak Mobile Internet terhadap Pengembangan Ekonomi dan Sosial di Indonesia'. Riset ini dilakukan dalam rangka 50 Tahun indosat Ooredoo menghadirkan layanan telekomunikasi kepada masyarakat Indonesia.


Sumber: merdeka.com

Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

PT BESTPROFIT - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak Imigrasi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Novanto. BEST PROFIT

"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017 yang dimenangi Setya Novanto," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Saut dan Agus dilaporkan Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan pada Selasa (7/11/2017). BESTPROFIT

Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Direktorat Tipidum, seluruh kasubdit, seluruh kanit, dan penyidik karena mereka telah begitu serius, begitu profesional mendalami laporan kami. Kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan Saut dan Agus," kata Fredrich.

Tidak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan dan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka.

Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani dua orang tersebut. "Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan penyidik," kata Fredrich.

"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjutnya.

Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi penyidikan.

Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.

PT BEST PROFIT  "Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Saya buktikan dan ternyata betul," ujarnya.


Minta Keterangan Saksi dan Ahli

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan enam saksi dan ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.

"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo.

Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lain. Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo.

Sumber: kompas.com

Wednesday, November 8, 2017

Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

BEST PROFIT - Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas. BESTPROFIT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor mengatakan SPDP dari Bareskrim Polri tersebut telah diterima Kejaksaan Agung.
"Jadi begini, kami memang barusan tadi telah menerima SPDP. Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang," kata Noor Rahmat kepada Suara.com, Rabu (8/11/2017).
Noor memastikan status kasus yang dituduhkan kepada pimpinan KPK sudah naik ke tingkat penyidikan. PT BESTPROFIT
"Itu sudah penyidikan. Sedang mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Meskipun statusnya sudah penyidikan, kata Noor, Agus Rahardjo dan pimpinan KPK yang lainnya belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Belum, statusnya masih terlapor," kata Noor.
Dalam surat disebutkan perkaranya atas laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan
SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PT BEST PROFIT
Rujukan lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/1028/×/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/1727/XI/2017/Dittipidun tanggal 7 November 2017.
Rujukan berikutnya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.
Salinan SPDP tersebut beredar hanya beberapa hari setelah beredar surat perintah dimulainya penyidikan berkop KPK atas nama Setya Novanto. Namun, belakangan KPK menegaskan belum mengeluarkan sprindik untuk Novanto.
Sumber: suara.com