Tuesday, April 20, 2021

Analisis BMKG Soal Gempa M 6,1 Nias yang Terasa hingga Padang

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Gempa magnitudo (M) 6,1 di barat daya Nias, Sumatera Utara terasa hingga Padang, Sumatera Barat. BMKG menganalisis gempa terjadi karena adanya aktivitas tektonik pada lempeng Samudera Hindia.

"Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi yang terjadi merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat adanya aktivitas tektonik pada lempeng Samudera Hindia (outer rise)," ujar Kepala Pusat Gempabumi dan Tsunami BMKG, Bambang Setiyo, dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021). PT BESTPROFIT

"Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan sesar turun (normal fault)," ucap Bambang. BEST PROFIT

Sementara itu, Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, mengatakan episenter gempa Nias berada di luar zona subduksi. Daryono menduga gempa Nias pagi ini tidak berdampak merusak. BESTPROFIT

"Episenter gempa barat daya Nias ini di peta tampak berada di luar zona subduksi. Inilah yang menjadi ciri gempa outerrise. Gaya tektonik yang bekerja di zona ini bukan kompresional atau menekan tapi gaya ektensional atau tarikan karena merupakan zona bending (regangan)," jelas Daryono.


"Gempa pagi ini tempaknya tidak berdampak merusak, karena skala intenitas gempa baru mencapai III MMI di Nias, dan beberapa daerah di Sumatra Utara bagian barat mencapai II MMI. Biasanya kerusakan akibat gempa terjadi bilamana dampak gempa mencapai skala intensitas VI MMI," lanjutnya."Outer rise merupakan zona gempa yang selama terabaikan, karena memang lebih populer zona sumber gempa megathrust. Meskipun terabaikan tetapi tidak kalah berbahaya dan dapat memicu terjadinya tsunami seperti halnya pada kasus Tsunami Selatan Jawa pada 1921 dan Tsunami Sumbawa yang destruktif Sumbawa pada 1977," katanya.

Diketahui, BMKG menyatakan gempa yang berpusat di laut sekitar 140 km arah barat daya Nias pada kedalaman 16 km memiliki magnitudo 6,4 dan kemudian memperbaruhinya menjadi 6,1. PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : detik.com

Monday, April 19, 2021

Mudik Terselubung via Kereta? KAI: Tak Ada Lonjakan Penumpang

 



 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta mengungkapkan tidak ada lonjakan penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta dan beberangkatan KA Jarak Jauh terpantau normal.

"Keberangkatan penumpang di wilayah Daop 1 Jakarta pada akhir pekan ini terpantau normal atau tidak terdapat lonjakan," kata Eva Chairunisa, Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, dalam keterangan resmi, Senin (19/4/2021). PT BESTPROFIT

Adapun jumlah KA yang dijalankan tetap sama seperti pada akhir pekan normal di masa pandemi dan tetap dengan pembatasan okupansi maksimal 70% dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian. BEST PROFIT


Pada Minggu 18 April 2021 terdapat 13 KA yang beroperasi dari Stasiun Pasar Senen dengan total volume penumpang sekitar 2.002 atau okupansi sekitar 27% dari total ketersediaan tempat duduk.

Sementara untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir terdapat 15 KA yang beroperasi dengan total penumpang sekitar 1.689. BESTPROFIT

"Jumlah KA yang berangkat pada akhir pekan ini tidak mengalami penambahan dari akhir pekan sebelumnya di masa pandemi," tegas Eva.

Sebelum pandemi pada akhir pekan biasa secara total terdapat hingga 71 perjalanan KA per hari. Sejak awal pandemi jumlah perjalanan KA dari area Daop 1 Jakarta mengalami penyesuaian lebih dari 50%.

Selama masa pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan.

Untuk menjaga jarak fisik antar penumpang setiap KA yang beroperasi kapasitas tempat duduk pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70%.

Sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang berangkat dalam kondisi baik. Seluruh calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif melalui PCR Test, GeNose Test atau Rapid Antigen.

Pada saat akan berangkat pengukuran suhu tubuh juga dilakukan untuk seluruh calon penumpang, jika kedapatan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya. pengukuran suhu tubuh juga dilakukan berulang secara berkala sepanjang perjalanan KA berlangsung.

"KAI mendukung seluruh upaya pemerintah dalam hal penanganan Covid 19 khususnya di transportasi publik," kata Eva.

Seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengikuti seluruh protokol kesehatan lainnya yang telah ditetapkan seperti memakai masker dan menjaga jarak dengan memperhatikan tanda batas jarak fisik yang ada. Untuk menjaga kebersihan tangan, sejumlah perangkat pembersih tangan telah dilengkapi di sejumlah titik area stasiun dan sarana KA.

Sebelumnya pemerintah sudah melarang mudik Lebaran yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : CNBC Indonesia.com

Friday, April 16, 2021

Reshuffle Kabinet: Jadi Tokoh Ini yang Bakal Gantikan Nadiem?

 






PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI -
 Di tengah isu reshuffle kabinet yang kian memanas, nama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kembali muncul di bursa calon menteri. PT BESTPROFIT

Namun yang berbeda, Mu'ti tidak muncul di bursa calon wakil menteri, melainkan mengemuka sebagai calon menteri pengganti Nadiem Makarim. Benarkah?

Banyaknya kontroversi membuat banyak pihak mendorong Nadiem dievaluasi. Salah satunya adalah Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno. Ia menilai, selama pandemi Covid-19 ini, Nadiem tak menunjukkan performanya. BEST PROFIT

Pendapat lain dilontarkan pakar pendidikan yang juga mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Fasli Jalal. BESTPROFIT

"Memang Nadiem siap terima risiko dan dia akan jalan terus [meski banyak kritik]. Cuma risikonya pada guncangan politik dan pendidikan menurut saya perlu tertata semua. Jadi saya pikir di persimpangan jalan Nadiem ini," katanya. PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber CNCIndonesia.com

Thursday, April 15, 2021

Cara Buka Rekening BRI Online, Tak Perlu ke Kantor Cabang!

 




PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI, JAKARTA - Membuka rekening tabungan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. kini bisa tanpa harus pergi ke bank. Melalui fasilitas BRI Digital Saving, masyarakat cukup membuka bukarekening.bri.co.id.  PT BESTPROFIT

Setelah masuk, anda bisa meng-klik 'Buka Rekening'. Terdapat 4 langkah mudah untuk membuka rekening BRI, pertama siapkan dokumen berupa KTP, NPWP (opsional), dan data diri. BEST PROFIT

 Kedua, yaitu verifikasi diri dengan melakukan video recording untuk memverifikasi diri. BESTPROFIT

 Baca Juga : Tak Mau Kalah Saing dengan Fintech, Ini Strategi BRI Ketiga,


 mengaktifkan rekening baru dengan melakukan setoran awal, dan terakhir membuat akun BRIMO atau internet banking BRI untuk menikmati segala fasilitas perbankan perseroan.

PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Bisnis.com

Wednesday, April 14, 2021

HEADLINE: Panduan Ibadah Ramadan dari Kemenag, Aktivitas yang Boleh dan Tidak?

 





 PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa 13 April 2021. Ini kali kedua umat Muslim di Indonesia menjalani ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, Kemenag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah pada Ramadhan dan Idul Fitri 1422 Hijriah, yang kemudian diubah dan diterbitkan lagi pembaharuannya melalui SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021. Ada tambahan satu poin dari aturan tersebut, yang awalnya 11 poin kini menjadi 12 poin. PT BESTPROFIT

Seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Selasa (13/4/2021), secara rinci, berikut ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M: 

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjemaah, dan setiap jemaah membawa sajadah serta mukena masing-masing;

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit;

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menujuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jemaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. BEST PROFIT

6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti salat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat. BESTPROFIT

7. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di daerah yang masuk ketegori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran Covid-19 (zona hijau), wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.

8. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

9. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. PT BESTPROFIT FUTURES

10. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah bashariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri 1442 H.

Bahkan, dia mengaku telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan SE tersebut secara luas dan massif.

"Saya berharap, ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ade Irfan Pulungan memandang panduan yang dikeluarkan Kementerian Agama adalah acuan dan rujukan untuk tetap waspada dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 namun bisa tetap beribadah tanpa membahayakan orang.

"Panduan ini sebagai warning kepada kita semua agar kita waspada, mematuhi, tetapi disiplin terhadap protokol kesehatan. Itu saja," kata Ade kepada Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Karenanya, yang berbeda dari puasa kemarin dengan tahun ini, adalah bagaimana setiap individu bisa bertanggungjawab dan berdisiplin dalam menjalani ibadah Ramadan tetapi tetap menekan penyebaran Covid-19.

"Kita harus bisa melihat berpikir jernih dalam kondisi penyebaran virus Corona ini. Urgensi untuk kita beribadah dalam keramaian itu harus bisa rasional. Apakah berdampak pada penyebaran virus Corona yang ada sekitar kita, apakah kita harus menahan diri melakukan ibadah di rumah saja. Artinya esensi nilai ibadah itu kan tidak berkurang dalam kondisi hari ini," ungkap Ade.

Menurutnya, tidak ada niat sebenarnya pemerintah mengintervensi khususnya umat Muslim untuk menjalani ibadah Ramadan. Sejatinya dalam kondisi seperti ini, semangat dari masing-masing individu untuk menyadari kondisi yang masih di tengah pandemi Covid-19 adalah kuncinya.

"Kalau tidak penting-penting banget (keluar) menghindari kerumunanlah, menghindari keramaian. Lebih baik bersama keluarga sendiri. Kita meresapi dan berkumpul dengan keluarga juga sesuatu yang sangat berharga, ini mungkin kesempatan kita, kita bisa melakukan ibadah puasa dan ibadah sunnah lainnya bersama keluarga," tutur Ade.

Sumber : Liputan6.com,

Tuesday, April 13, 2021

Pengumuman! Larangan Mudik Tak Berlaku, Lebaran Boleh ke Sini

 

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Sejumlah wilayah boleh melakukan aktivitas transportasi readyviewed saat larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021. Daerah itu disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Menurut Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi wilayah yang masuk pengecualian itu rata-rata kawasan perkotaan. Transportasi darat dan kereta api masih boleh beroperasi. PT BESTPROFIT

"Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi saat konferensi pers, dikutip Sabtu (10/4/2021). BEST PROFIT


Pengecualian untuk Transportasi Darat:

1. Medan

2. Binjai

3. Deli Serdang

4. Karo

5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

6. Bandung Raya

7. Semarang

8. Kendal

9. Demak

10. Ungaran

11. Purwodadi

12. Jogja Raya

13. Solo Raya

14. Gresik

15. Bangkalan

16. Mojokerto

17. Surabaya

18. Sidoarjo

19. Lamongan (Gerbangkertosusila)

20. Makassar

21. Sungguminasa

22. Takalar

23. Maros.

BESTPROFIT

Pengecualian untuk Kereta Api:

1. Jabodetabek
2. Rangkas
3. Padalarang
4. Bandung
5. Cicalengka
6. Kutoarjo
7. Yogyakarta
8. Solo
9. Lamongan
10. Surabaya
11. Sidoarjo
12. Bangil
13. Pasuruan
14. Mojokerto
15. Gresik

PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Jakarta, CNBCIndonesia.com

Monday, April 12, 2021

Louis Vuitton Rilis Tas Pesawat Seharga Rp567 Juta, Publik: Bisa Terbang?

 


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Publik kadang dibuat terkejut dengan beragam desain tidak biasa dari merek desainer dunia. Terbaru, ada Louis Vuitton yang menjadi buah bibir karena desain salah satu tas koleksi Fall/Winter 2021 mereka. PT BESTPROFIT

Bagaimana tidak, tas koleksi terbaru Louis Vuitton sengaja dibuat dengan bentuk mirip pesawat terbang. Tas ini didesain oleh desainer Amerika sekaligus artistic director koleksi pria Louis Vuitton, Virgil Abloh. BEST PROFIT

Tas tersebut dibuat lengkap dengan beragam detail mirip pesawat pada umumnya. Termasuk bagian sayap dan mesin nacelle yang semuanya bergambar logo monogram khas Louis Vuitton. BESTPROFIT

Tas berbentuk pesawat ini dibanderol dengan harga yang fantastis, yakni USD 39 ribu atau sekitar Rp567 juta. Melansir Fox News, tas keluaran terbaru Louis Vuitton ini menjadi bahasan hangat di media sosial. PT BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Suara.com