Tuesday, June 15, 2021

Pengumuman! Ini Dia Jenis Beras yang Bakal Kena Pajak PPN

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022, Kamis, 10 Juni 2021. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel) Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait Pembahasan Pagu Indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022, Kamis, 10 Juni 2021. (Tangkapan Layar Youtube Komisi XI DPR RI Channel)

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako yang dijual di pasar tradisional.

Sembako yang akan dikenakan PPN, adalah produk yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak. Hanya dikonsumsi oleh segelintir orang mampu karena impor dan harganya mahal.



Sedangkan beras hasil petani Indonesia yang diserap oleh Bulog seperti produksi Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya, merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional. Sehingga, tegasnya, tidak dipungut PPN. BEST PROFIT



"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yangharganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," ujarnya usai mengunjungi pasar Santa Kemayoran yang dikuti Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, selama ini barang sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak. Ini membuat barang-barang sembako yang premium ikut tidak kena pajak. BESTPROFIT


Oleh karenanya disusun aturan pajak PPN untuk produk sembako impor atau premium tersebut. Ini adalah contoh gotong royong dalam perpajakan, dimana yang mampu membantu yang membutuhkan melalui PPN.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," tegasnya.

Namun ia menekankan, aturan tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan menunggu kondisi ekonomi pulih. Pemulihan ekonomi inilah yang menjadi fokus saat ini.

Lanjutnya, justru untuk menghadapi dampak Covid-19 yang berat uni, pemerintah memberikan banyak insetif perpajakan dibidang perpajakan. Mulai dari pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan hingga ditanggung pemerintahan. PT BESTPROFIT FUTURES


"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," kata dia.

"Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid-19. Inilah fokus pemerintah saat ini, yaitu melindungi rakyat, ekonomi dan dunia usaha agar bisa tidak hanya bertahan namun pulih kembali secara kuat," tutupnya. BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment