Foto: Jokowi dalam acara peresmian pembukaan rapat koordinasi nasional pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2021. (Tangkapan layar Youtube Setpres RI)
PT.BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan resmi mengenai pemberian tunjangan kepada jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 51/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, seperti dilansir laman JDIH Sekretariat Negara, Rabu (9/6/2021).
BESTPROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Besaran tunjangan bagi aparat fungsional ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional ini.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian diberikan tunjangan setiap bulan," tulis pasal dua aturan ini.
Adapun pemberian tunjangan pengawas alat dan mesin pertanian diberikan kepada PNS yang bekerja di pemerintah pusat maupun PNS yang bekerja bagi pemerintah daerah. BEST PROFIT
Berikut besaran tunjangan jabatan fungsional pengawas alat dan mesin pertanian :
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya Rp 1,26 juta
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda Rp 960 ribu
- Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama Rp 540 ribu
Jakarta, CNBC Indonesia
No comments:
Post a Comment