Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden PT BESTPROFIT
Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres ini menunjuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia dan Uni Emirat Arab. BEST PROFIT
Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 24 Juni 2022, menyatakan karena ada pelaksanaan kunjungan kerja atau kenegaraan Presiden ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni hingga 2 Juli 2022, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan kerja tersebut.
Ada empat diktum dalam Keppres penugasan Ma’ruf Amin dalam menjalankan tugas sehari-hari Presiden. BESTPROFIT
Pertama, menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan atau kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia dan Persatuan Emirat Arab pada tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. PT BESTPROFIT FUTURES
Kedua, apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden. Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment