Sebelumnya dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsidernya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. PT BESTPROFIT
Dalam sidang sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bahwa perbuatannya terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di sel Rumah Tahanan Bareskrim adalah salah. BEST PROFIT
"Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jenderal yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan," ujar Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). BESTPROFIT
Namun, jenderal bintang dua polisi itu mengatakan tindakan melumuri kotoran pada wajah M Kace lantaran membela Islam. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Napoleon Bonaparte merasa tergerak untuk membela agama yang diyakininya. Menurut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu hal yang sama juga akan tetap dia dilakukan pada siapa saja yang berani menistakan Islam. Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment