Foto: Infografis/Catat! Tips Terhindar dari Jebakan 'Kubangan' Pinjol Ilegal/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Usai viral di aplikasi X atau Twitter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil perusahaan Peer to Peer (P2P) Lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai Pinjol Adakami hari ini, Rabu, (20/9/2023).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan AdaKami pukul 14.00 WIB.
"Iya hari ini kita panggil," ujar wanita yang kerap disapa Kiki tersebut kepada CNBC Indonesia, pada Rabu, (20/9/2023).
Meski begitu, Kiki belum bisa merincikan pokok bahasan yang akan disampaikan saat pertemuan tersebut.
"Nanti ya setelah ada hasil klarifikasinya," tuturnya.
Sebelumya, jagat X dihebohkan dengan cuitan akun @rakyatvspinjol yang menceritakan ada korban meminjam uang di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta dan harus mengembalikan tagihan sekitar Rp 19 jutaan.
Dalam kesaksiannya, AdaKami memberikan pinjaman dengan bunga 0,4% per hari dan biaya admin 100%. Dengan modus itu, AdaKami ditengarai melakukan penetapan bunga terselubung.
Selain itu, pihak Debt Collector AdaKami juga disebu meneror korban dengan cara yang tidak manusiawi. Teror itu berlanjut ke keluarga dan kerabatnya bahkan setelah korban telah meninggal dunia.
Sebelumnya, Brand Manager Adakami Jonathan Kriss mengatakan saat ini pihaknya telah menerima laporan terkait proses penagihan desk collector (DC) AdaKami dan berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan keluhan yang disampaikan.
"AdaKami turut prihatin mendengar kabar berita tersebut, saat ini pihak kami telah menghubungi pemilik akun @rakyatvspinjol untuk meminta keterangan lebih lanjut dan masih mencoba mengumpulkan fakta agar dapat melakukan investigasi lebih mendalam," ungkap Jonathan kepada CNBC Indonesia, Selasa, (19/9/2023)
Saat ini, Jonathan menambahkan, pihaknya juga berusaha untuk mendapatkan nama korban ataupun keluarga korban yang diceritakan untuk dapat dilakukan konfirmasi dan investigasi secara menyeluruh.
No comments:
Post a Comment