Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Pendaftaran KAP Anderson dan Rekan pada 7 Februari 2024.
Menurut Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang Dewi Astuti, sanksi ini ditetapkan melalui surat Nomor S-154/PD.11/2024 soal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran KAP Anderson dan Rekan. Pembekuan ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
"Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh surat tanda terdaftar atas nama KAP Anderson dan Rekan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak," ujar Dewi.
Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan KAP Anderson dan Rekan tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 13 Tahun 2017) sebagaimana diubah menjadi Pasal 21 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK 9 Tahun 2023).
KAP Anderson dan Rekan diketahui belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar pengendalian mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit.
Dalam pengumuman terpisah, OJK juga telah menjatuhi sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran Akuntan Publik (AP) Anderson Subri melalui surat Nomor S-153/PD.11/2024 tanggal 7 Februari 2024 dengan jangka waktu satu tahun sejak tanggal penetapan surat tersebut.
Dewi menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran itu dikarenakan AP Anderson Subri belum memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan serta belum menerapkan standar profesional akuntan publik.
Selain itu, AP Anderson Subri belum memenuhi kondisi independen selama periode audit dan periode penugasan profesional kepada pihak dan belum melakukan komunikasi dengan OJK atas persiapan dan pelaksanaan audit pihak.
No comments:
Post a Comment