Foto: Proses sidang putusan PKPU Budi Said terhadap Antam. (Dok. Pengacara Antam)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said.
Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Selasa (6/2/2024) Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut mengenai Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU, yang mana pasal tersebut menjelaskan yang bisa mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.
"Tentunya putusan ini juga semakin mempertegas bahwa Antam merupakan suatu perusahaan yang memiliki keadaan keuangan yang sehat. Sebagaimana dapat dilihat dari likuiditas dan solvabilitas ANTAM yang sangat baik, sehingga tidak bijaksana jika perusahaan seperti ANTAM jatuh ke dalam PKPU," ujar Fernandes Raja Saor, Pengacara Antam kepada CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024) malam.
Dengan berakhirnya perkara PKPU ini juga berarti notasi khusus M pada Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dihapus, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE-00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.
"Pertama-tama kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara No. 387, yaitu Bapak Buyung Dwikora, S.H., M.H., bapak Yusuf Pranowo, S.H., M.H., dan bapak Bintang AL, S.H., M.H. Terima kasih karena telah memberikan suatu pertimbangan yang mencerminkan nilai-nilai hukum dan keadilan. Putusan ini akan menjadi suatu preseden hukum yang baik dalam lingkungan hukum komersial dan korporasi BUMN," lanjut Fernandes.
Berakhirnya PKPU ini juga merupakan suatu usaha yang melibatkan banyak elemen, seperti para Jaksa Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukum bersama-sama dengan Fernandes Partnership untuk membela kepentingan negara dalam perkara ini.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian BUMN sebagai pihak yang memberikan dukungan dan bantuan yang tidak henti, mengawal seluruh langkah hukum Antam dalam perkara ini.
"Tentu kami juga tidak lupa mengapresiasi dukungan masyarakat yang begitu luas, yang senantiasa memberikan kepercayaannya kepada Antam. Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, yang tidak akan terjadi jika tidak mendapatkan dukungan yang besar dari pihak-pihak tersebut," ujar Fernandes.
Untuk putusannya sendiri, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan karena kini putusan masih dalam tahap minutasi.
Selain itu, pihaknya juga ingin menyampaikan agar ke depannya para kreditor-kreditor BUMN, terutama kreditor yang utangnya tidak sederhana, agar tidak gegabah untuk menggunakan instrumen PKPU sebagai upaya pemenuhan haknya.
PKPU Budi Said kepada Antam sendiri berkaitan dengan sisa emas sebanyak 1,1 ton yang diklaim dirinya. Antam sendiri menegaskan bahwa permohonan PKPU Budi Said dalam transaksi pembelian emas tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
No comments:
Post a Comment