Thursday, April 12, 2018

Mulai 1 Juli 2018, kolom agama di KTP diisi aliran kepercayaan


BEST PROFITKartu Tanda Penduduk Elektronik untuk penghayat kepercayaan akan direalisasikan pada 1 Juli 2018. Selain KTP, pemerintah juga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) para penganut aliran kepercayaan itu.

Perubahan data di dalam KTP maupun KK dapat dilakukan di masing-masing Kantor Catatan Sipil atau Kantor Kecamatan.
"Untuk penghayat, arahan Bapak Presiden jadi akan dilakukan pemberian KTP mulai 1 Juli," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, seusai Musrenbang tingkat Provinsi Jateng di Semarang, Kamis (12/4). BESTPROFIT
Mulai Mei, penghayat kepercayaan bisa mengisi perubahan data penduduk. Jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia diprediksi mencapai 180 ribu orang. Namun, jumlah itu diprediksi bakal meningkat.
Zudan menjelaskan, identitas nantinya yang diubah di dalam KTP yaitu di bagian kolom agama. Nantinya di kolom itu akan diganti dengan Kepercayaan, dan tidak menyebut nama organisasi penghayat kepercayaan. PT BESTPROFIT
"Jadi itu mengisi atau mengubah misal yang dulu agamanya Islam, Buddha diubah menjadi penghayat. Itu boleh. Jadi, namanya ditulis penghayat, tidak menyebut nama organisasi misalnya Sapta Darma, Sunda Wiwitan, itu tidak," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP.
Sumber: merdeka.com

No comments:

Post a Comment