Tuesday, May 18, 2021

Jangan Salah Bayar, Cek Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2021

 Infografis/ Naik Lagi! Ini Ini Daftar Iuran Terbaru  BPJS Kesehatan 2021/Aristya Rahadian Foto: Infografis/ Naik Lagi! Ini Ini Daftar Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2021

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI  - Sejak Januari 2021 iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan dan telah berjalan hingga saat ini. Perubahan iuran khususnya pada BPJS Kesehatan Kelas III peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU.

Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Selain itu, pemerintah juga mengurangi subsidi bantuan, sehingga iuran terbaru bagi pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. 

PT BESTPROFIT

Iuran tersebut mengalami perubahan menjadi Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

BEST PROFIT

Sementara itu, bagi perawatan kelas II iurannya tetap Rp 100.000. Sedangkan untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya.

Adapun iuran bagi peserta penerima upah yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yakni Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji. Dari besaran itu 4% dibayar pemberi kerja dan sisanya oleh peserta. BESTPROFIT

Jumlah yang yang sama untuk peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta, dengan besaran 5% dari gaji, 4% oleh pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran juga sudah tidak ada sejak 1 Juli 2016 lalu. Denda akan dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap.

Besaran denda terdapat dalam Perpres No 64 Tahun 2020. Denda yang dibebankan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan. PT BESTPROFIT FUTURES

BPF

Sebagai catatan, jumlah bulan tertunggak ketentuannya paling banyak adalah 12 bulan. Selain itu jumlah paling tinggi denda adalah Rp30 juta. Peserta PPU pembayaran denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment