BESTPROFIT - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih sempat menagih bukti P-155 saat Agus Maksum, saksi pertama yang dihadirkan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo – Sandiaga, menyebut ada ketidakwajaran dalam 17,5 juta DPT Pilpres 2019.
Tim Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno membela diri dengan menyebut tidak adanya bukti yang dihadirkan dalam persidangan karena masalah teknis.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan bukti P-155 yang ditagih Enny tersebut sudah terdaftar di MK. PT BESTPROFIT
Namun ia menyebut banyak bukti yang dimilikinya masih dalam proses penjilidan.
"Tadi kami enggak bawa ke atas (ruang sidang) karena semua datang pagi segala macam. Bukti-bukti kami juga belum dijilid. Tapi bukti itu ada," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2019).
Nasrullah memastikan, bukti-bukti soal 17,5 juta DPT yang dipermasalahkan itu sedang diurus oleh timnya. BEST PROFIT
Namun dirinya mengatakan ada masalah teknis yang tidak dapat dihindari, yakni soal memfotokopi bukti membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Anda tahu, fotokopi saja, berapa truk yang harus di fotokopi, sehingga kadang-kadang begitu kami mau fotokopi tak kebagian. Kadang-kadang kami ambil di gerai fotokopi yang kecil-kecil, tapi kecepatan fotokopi kan terbatas.”
Sumber: suara.com