Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Selain mengusut dugaan keterlibatan oknum Kementerian Agama dan para agensi perjalanan haji, penyidik juga mendalami ada tidaknya keterlibatan asosiasi travel dalam kasus ini.
"Alurnya adalah dari diskresi kuota yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian alurnya adalah pembagian atau distribusi dari kuota-kuota khusus tersebut, distribusinya seperti apa, sehingga KPK juga mendalami dari perspektif asosiasi yang mewadahi dari biro-biro perjalanan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/9/2025).
Budi menduga asosiasi travel haji dan umrah ini memiliki peran penting dalam kasus korupsi itu. Penyidik KPK, kata dia, mendalami, apakah para bos asosiasi tersebut ikut terlibat dalam proses pembuatan keputusan pembagian kuota haji tambahan masing-masing 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus.
"Dari sini kita dalami seperti apa, apakah hanya berperan dalam pendistribusian atau juga asosiasi ini ada peran-peran inisiatif atau pendorongan untuk membuat diskresi atau pembagian kuota haji tambahan tersebut menjadi 50% reguler dan 50% khusus atau seperti apa di asosiasinya," tandas dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya terus menelusuri aliran dana dari asosiasi atau juga dari agen travel ke oknum di Kemenag untuk mendapatkan kuota haji khusus. Karena itu, KPK akan memanggil pihak-pihak dari asosiasi atau agen travel haji menjadi saksi dalam kasus ini.
"Nah penyelenggaran ibadah haji oleh para biro perjalanan haji ini kan di banyak daerah, sehingga nanti dimungkinkan juga penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji di wilayah lain. Nanti itu tergantung kebutuhan. Saat ini penyidik masih fokus mendalami terhadap saksi-saksi khususnya yang di wilayah Jawa Timur, para biro perjalanan haji ini," pungkas Budi.
Diketahui, kasus korupsi ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%:50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian itu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%:50% antara haji reguler dan haji khusus. Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.