Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang atas laporan dugaan pelanggaran kartel pinjaman online (pinjol). Perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan saat ini sidang perkara masuk ke agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran (LDP).
Agenda pemeriksaan dan kesesuaian ini dibagi menjadi tiga sesi, yakni pada Selasa (26/8/2025), Rabu (27/8/2025), dan Kamis (28/8/2025).
Agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti ini melanjutkan agenda sebelumnya, yakni terkait pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh investigator kepada terlapor. Dalam sidang pembacaan LDP tersebut, lengkap dihadiri 97 perusahaan fintech sebagai terlapor.
“Agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti akan dilaksanakan hingga besok. Terkait terlapor di sidang pembacaan LDP sudah lengkap," kata Deswin saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (27/8/2025).
KPPU menyebutkan sidang perkara ini melibatkan 97 perusahaan pendanaan di bawah AFPI pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Mereka diduga melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.
Investigator penuntutan KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Terlapor diduga mengubah tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya maksimal 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari pada 2021. Pengubahan tingkat bunga tersebut dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen.
Jika terbukti melanggar, maka para pelaku usaha pinjol tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran. Laporan dugaan pelanggaran ini tercatat dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Lebih lanjut, sidang berikutnya akan beragendakan penyampaian tanggapan terlapor atas LDP. Tanggapan tersebut dapat berupa penerimaan seluruh isi LDP maupun bantahan atas isi LDP.
Apabila terlapor menyatakan bantahan, maka sesuai Pasal 67 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023, perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan.
No comments:
Post a Comment