Pati, Beritasatu.com - Kebijakan Bupati Pati Sudewo yang sempat menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% menuai gelombang protes warga. Meski tarif tersebut akhirnya dicabut, Sudewo tetap mendapat kritik keras dan dinilai bersikap arogan.
Pengumuman pencabutan kenaikan tarif disampaikan langsung Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
“Kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan, untuk menciptakan situasi aman dan kondusif, serta memperlancar perekonomian dan pembangunan Kabupaten Pati,” ujarnya.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memastikan aksi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 tetap berjalan. Mereka menilai persoalan ini bukan sekadar soal pajak, melainkan juga sikap Bupati Sudewo yang dinilai menantang rakyat.
Ketua aksi penggalangan donasi, Teguh Istianto menegaskan pencabutan kebijakan tidak menghapus kekecewaan warga.
“Ini bukan cuma soal pajak. Bupati sudah ingkar janji kampanye. Baru menjabat belum 1 tahun sudah menaikkan pajak, lalu menantang rakyat berdemo. Ini yang membuat warga marah,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pati berjanji akan mengembalikan uang warga yang terlanjur membayar pajak dengan tarif kenaikan. Mekanisme pengembalian akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) bersama kepala desa. Tahun ini, tarif PBB-P2 kembali mengikuti tarif 2024.
Posko penggalangan donasi untuk aksi 13 Agustus 2025 terus dipadati warga. Hingga kini, ribuan karton air mineral dan berbagai logistik telah terkumpul.
Aksi yang disebut akan berlangsung damai ini diperkirakan melibatkan massa besar, sebagai bentuk tuntutan moral dan politik terhadap kepemimpinan Bupati Sudewo.
No comments:
Post a Comment