Tuesday, August 26, 2025

Kasus Korupsi Minyak Rp 285 Triliun, Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

 Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik pada Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah Kepala SKK Migas berinisial DS, yang sebelumnya menjabat dirjen migas Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidik pada Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah Kepala SKK Migas berinisial DS, yang sebelumnya menjabat dirjen migas Kementerian ESDM. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Senin (25/8/2025). Salah satunya adalah Kepala SKK Migas berinisial DS, yang sebelumnya menjabat dirjen migas Kementerian ESDM.

“DS selaku kepala SKK Migas (mantan dirjen migas Kementerian ESDM),” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Max Verstappen is a Dutch motorsport talent
00:00
00:02 / 01:18
Copy video url
Play / Pause
Mute / Unmute
Report a problem
Language
Share
Vidverto Player

Selain DS, Kejagung juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu HSR (PNS/analis harga dan subsidi Ditjen Migas Kementerian ESDM 2005-2014), LH (junior officer gas operation I PT Pertamina International Shipping), dan SAP (asisten manajer crude trading ISC PT Pertamina 2017-2018).

ADVERTISEMENT

Selain itu, TN (corporate secondary PT Pertamina 2020, YS (SVP IT PT Pertamina), TK (SVP shared services PT Pertamina), dan ES (dirjen migas Kementerian ESDM 2017).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Anang.

Kasus korupsi minyak ini menjadi salah satu yang terbesar pada sektor energi nasional. Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha kondang Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka. Sudah ada 18 tersangka dalam kasus ini.

Kejagung juga mengungkap potensi kerugian negara yang sangat fantastis, mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

No comments:

Post a Comment