Friday, July 21, 2017

Pengamat: Setya Novanto Sebaiknya Mundur!



Ketua DPR RI Setya Novanto. [Suara.com/Oke Atmaja]

Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Setya Novanto disarankan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

PT Bestprofit - Pengamat hukum dari Universitas Jember Dr Nurul Ghufron menyarankan Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP).
"Jika Setya Novanto tidak mundur dari jabatannya, maka akan sangat mempengaruhi kinerja DPR sebagai pemegang wewenang kontrol dalam bidang legislasi dan anggaran," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (20/7/2017).
Menurutnya, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan dapat ditahan atau dicekal sewaktu-waktu oleh penyidik, sehingga hal tersebut sangat mengganggu bagi seorang ketua lembaga negara.
"Untuk itu sebaiknya Setya Novanto mundur sebagai Ketua DPR untuk menjaga marwah legislatif dan lembaga kenegaraan di Indonesia," ucap Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
"Saya berharap penetapan tersangka Setya Novanto bukan titik klimaks, namun sebuah proses hukum untuk mengungkap semua kasus dugaan korupsi KTP elektronik," ucap akademikus yang biasa dipanggil Ghufron itu.Secara hukum, lanjut dia, tidak ada kewajiban untuk mundur, namun etika bernegara sebaiknya mundur demi menjaga marwah bangsa dan hal tersebut merupakan kasus pada saat Setya Novanto dengan anggota DPR lainnya.
Dosen Fakultas Hukum itu juga menyayangkan pernyataan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa diproses secara etik karena yang dituduhkan tidak dilakukan pada periode DPR saat ini.
"Ketua MKD tidak memahami tujuan dan objek perkara yang menjadi wewenang MKD yakni menegakkan etika untuk menjaga harkat dan martabat keluhuran DPR secara kelembagaan karena dugaan tindak pidana seharusnya sudah dianggap melanggar etika," katanya.
Ia menilai pernyataan Ketua MKD itu menunjukkan sikap yang sensitif akan menurunkan martabat DPR, bahkan cenderung mengelak untuk menangani dan terlihat sangat politis.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri. [Antara]. Bestprofit, PT Bestprofit

Thursday, July 20, 2017

Di Hadapan Ulama, Jokowi Jelaskan Soal Perppu Ormas

Presiden Jokowi bertemu sejumlah ulama dari Sulawesi, di Istana Merdeka, Jakarta. [Foto Rusman - Biro Pers Setpres]Best Profit - Presiden Joko Widodo sore ini, Selasa, (18/7/2017), menerima lebih dari 30 ulama dari Pulau Sulawesi. Kepala Negara yang didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyambut langsung kedatangan para ulama di Istana Merdeka Jakarta.
Dalam pengantarnya, Presiden menyatakan bahwa dirinya ingin memanfaatkan pertemuan tersebut untuk bertukar pikiran dengan para ulama terkait berbagai permasalahan bangsa, mulai dari masalah ekonomi hingga politik.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami mungkin ingin menyampaikan beberapa hal, baik yang berkaitan dengan kebangsaan, kenegaraan, ekonomi, politik, politik luar negeri. Saya kira ini akan kami sampaikan secara blak-blakan," ujar Presiden membuka pertemuan.
"Yang paling penting, bagaimana umat bisa menahan diri jangan sampai ada gejolak-gejolak. Jadi kita diusahakan untuk meredam hal-hal yang utamanya berkaitan dengan Perppu ini," kata Thamrin.Usai pertemuan, Thamrin, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Jihad, Majene, Sulawesi Barat mengatakan kepada para jurnalis bahwa salah satu hal penting yang dibahas dalam pertemuan yang berlangsung sore hari tersebut adalah terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat. Kepala Negara meminta para ulama untuk ikut berperan serta dalam menjaga kerukunan dan keamanan Tanah Air.
Apalagi saat ini masih terjadi perbedaan pendapat di masyarakat terkait penerbitan Perppu tersebut. Oleh karenanya, peran para ulama dinilai sangat penting untuk memberikan penjelasan kepada umat tentang maksud dan tujuan dari Perppu tersebut.
"Memang butuh penjelasan kepada masyarakat, kepada umat agar tak ada yang salah paham. Karena kemungkinan mereka ada yang protes karena tidak paham," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Thamrin, masyarakat di Sulawesi mendukung penerbitan Perppu yang memudahkan pemerintah untuk membubarkan ormas anti-Pancasila tersebut.
"Alhamdulillah di sana tak ada masalah, tidak ada gejolak, yang besar kan di media sosial saja sebenarnya. Kalau masyarakat di lapisan bawah sejauh ini aman-aman saja terkendali," ungkapnya.
Presiden pun menjelaskan kepada para ulama bahwa tujuan diterbitkan Perppu tersebut adalah untuk menyelamatkan negara dari ancaman ormas radikal di masa depan. Sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut dan keberatan.
"Beliau jelaskan, nanti itu diberikan bertahap, pertama peringatan tertulis, tidak digubris akan meningkat," tutur M Yunus Pasanreseng Andi Pali menambahkan.
Selain itu, hal lain yang turut dibahas dalam pertemuan tersebut adalah masalah pendidikan. Para ulama meminta Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan kondisi pondok pesantren yang ada di Sulawesi.
"Alhamdulilah Presiden mau turun langsung ke daerah kami untuk melihat kondisi fisik maupun yang jadi kebutuhan kami di daerah," ujar Thamrin.
Tampak hadir pada pertemuan ini, Ketua MUI Sulawesi Selatan KH Sanusi Baco, H Mashar Kimonto dan H Ahmad Kamal. Pertemuan Presiden dan para ulama diakhiri dengan salat Magrib berjamaah di Masjid Baiturrahim yang berada di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Best Profit, Bestprofit

Wednesday, July 19, 2017

Hanura Sebut Status Tersangka Novanto Jadi Ujian Berat DPR




Ketua Umum Golkar Setya Novanto [suara.com/Dian Rosmala]

Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Karena posisi yang bersangkutan merupakan pucuk pimpinan di lembaga tersebut sehingga mempengaruhi citra DPR di masyarakat.



    Bestprofit - Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPR RI Dadang Rusdiana berharap penetapan status tersangka Ketua DPR Setya Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja institusi tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi.

"Mudah-mudahan ini penetapan status tersangka Novanto tidak berpengaruh terhadap kinerja DPR secara keseluruhan dalam menyelesaikan beberapa agenda penting yang sedang dihadapi," kata Dadang, di Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.
Dadang menilai penetapan status Novanto itu merupakan ujian berat bagi DPR karena posisi yang bersangkutan merupakan pucuk pimpinan di lembaga tersebut sehingga mempengaruhi citra DPR di masyarakat.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi KTP elektronik terjadi pada DPR periode 2009-2014, sehingga masyarakat harus memahaminya dan menjadi "pekerjaan rumah" bagi DPR saat ini untuk mengembalikan citranya.
"Tetapi, kami menghormati apa pun yang sudah ditetapkan oleh KPK sesuai dengan fungsinya sebagai lembaga independen dalam penegakan tindak pidana korupsi," ujarnya pula.
Namun Dadang enggan berkomentar terkait apakah Novanto harus meletakkan jabatannya sebagai Ketua DPR karena ada mekanismenya termasuk kewenangan di internal Partai Golkar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). (Antara). Bestprofit, Best Profit

Tuesday, July 18, 2017

Akan Ada "Kejutan" untuk Korban Bullying di Gunadarma Pagi Ini



Ilustrasi korban bullying (Shutterstock)

Ilustrasi korban bullying (Shutterstock)

Kejutan mendukung mahasiswa korban bullying di Gunadarma digelar pagi ini.


    PT Bestprofit - Farhan, mahasiswa semester II, angkatan 2016, Jurusan Sistem Informasi di Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma, diduga menjadi korban bullying teman satu kelasnya.

Aksi bullying tersebut ramai diperbincangkan netizen. Kecaman terhadap sejumlah mahasiswa yang menjadikan Farhan bulan-bulanan datang bertubi-tubi.
Dukungan pun diberikan oleh salah satu akun gosip di Instagram, thenewbikingregetan, yang mem-posting tulisan berisi ajakan memberi dukungan kepada Farhan.
"Hari Senin 17 Juli 2017 team kami akan memberikan kejutan untuk Farhan. Untuk kawan-kawan yang memiliki waktu luang, silakan bergabung bersama tim kami," bunyi ajakan tersebut.
Dalam video tersebut, tampak seorang mahasiswa berkebutuhan khusus mengenakan jaket abu-abu dan menggunakan tas ransel. Dia dikelilingi tiga pemuda yang diduga teman satu kelasnya.Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi, Universitas Gunadarma, Bayu Syaits Dhin Anwar, membenarkan acara tersebut. Namun, yang mengadakan bukan dari BEM FIKTI.



"Itu hanya kumpul saja satu suara (menolak aksi bullying). Kronologinya seperti apa," kata Bayu saat dihubungi , Senin (17/7/2017).



Acara ini akan digelar di Kampus E, Kelapa Dua, Universitas Gunadarma, pukul 10.00 WIB. Bayu menjelaskan, BEM FIKTI mendapat undangan untuk menghadiri acara tersebut.



"Kalau untuk yang gerakin (acara) kita belum tahu pastinya siapa. Kita dapat undangan untuk hadir. Bukan dari BEM (yang mengadakan). Kita kebetulan diundang," ujar Bayu.



Sekadar diketahui, media sosial belum lama ini dihebohkan dengan video yang memperlihatkan aksi bullying terjadi di lingkungan Kampus Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. 



Kali ini, yang membuat netizen marah karena korbannya diduga mahasiswa berkebutuhan khusus atau autis. Video yang sempat viral ini diunggah di akun Instagram @thenewbikingregetan, pada Sabtu (15/7/2017) malam.



Salah satu pelaku terlihat menarik tas korban sehingga F sulit untuk melangkah. Setelah tas yang dipegangin pelaku dilepas, korban terlihat meluapkan emosinya dengan melemparkan tempat sampah kearah pelaku. Orang yang ada di dalam video kemudian bersorak-sorai. PT Bestprofit, Bestprofit

Saturday, July 15, 2017

Menkominfo Minta Telegram "Self Filtering" Konten Berbau Radikal


Menkominfo Rudiantara [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Menkominfo Rudiantara

Konten-konten tersebut dinilai memberikan dampak negatif.


    Best Profit - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta Telegram, aplikasi pesan berbasis internet, membuat standar prosedur operasional (SOP) penanganan konten-konten radikalisme.
"Yang kami minta kepada Telegram adalah membuat SOP itu untuk melakukan 'self filtering' terhadap konten-konten radikalisme," ujar dia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat malam.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu syarat untuk membatalkan pemblokiran 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram oleh Internet Service Provider (ISP), yang dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat (14/7/2017).

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

"Kami sebelumnya sudah mengupayakan komunikasi dengan pihak Telegram, menyampaikan bahwa konten itu harus dihilangkan, tapi tidak ada respon. Apa boleh buat, jadi pemblokiran untuk kepentingan kita bersama," kata Rudiantara.

Ia menjelaskan bahwa alasan pemblokiran 11 DNS milik Telegram tersebut dilakukan, karena banyaknya konten-konten yang berkaitan dengan radikalisme yang mengarahkan kepada terorisme.

"Antara lain seperti bagaimana membuat bom atau bagaimana melakukan penyerangan. Tentunya ini bisa mempengaruhi masyarakat di Indonesia, makanya kita blokir," terang Rudiantara. (Antara) Best Profit

Friday, July 14, 2017

Soal Perppu Ormas, Amien Rais: Kayak HTI Bikin Runtuh Dunia Saja




Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais mengklarifikasi pencatutan namanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, di Jakarta, Jumat (2/6).

"Pemerintah harus hati-hati memakai kekuasaan. Jangan main-main dalam membuat perppu," tegas Amien Rais.

Bestprofit - Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo, yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Melalui perppu tersebut, pemerintah berhak membubarkan ormas-ormas yang diklaim anti-Pancasila dan hendak mengubah bentuk negara kesatuan.
Satu ormas yang dibidik perppu tersebut adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yang sebelumnya teah diumumkan bakal dibubarkan melalui koridor hukum nasional.
Amien menilai, pemerintah seharusnya tidak gegabah memutuskan bakal melarang seluruh kegiatan HTI hanya lantaran ormas tersebut getol memprogandakan wacana pembangunan negara khilafah.”Pemerintah harus hati-hati memakai kekuasaan. Jangan main-main dalam membuat perppu,” tegas Amien Rais seusai menghadiri acara halal bihalal DPP PAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).
"HTI mau dibubarkan, kayak mau runtuh saja dunia ini gara-gara mereka. Biarkan saja wacana-wacana khilafah itu,” tukasnya.
Menteri Koordinantor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Rabu siang, mengumumkan pemberlakuan Perppu Ormas. Perppu ini akrab disebut Perppu Pembubaran Ormas AntiPancasila.
Salinan Perppu itu diterima suara.com. Perppu itu bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu ini dibuat menyusul usaha pemerintahan Joko Widodo untuk membubarkan ormas HTI yang dinilai radikal dan anti-Pancasila.
Dalam Perppu, pemerintah mengganti sejumlah pasal dalam UU Ormas. Salah satunya pasal 59 tentang larangan ormas.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan ormas dalam Perppu itu:
  1. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan
  2. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas
  3. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
  4. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Mengumpulkan dana untuk partai politik
  6. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan
  7. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia
  8. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial
  9. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  11. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  12. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Bestprofit, PT Bestprofit

Wednesday, July 12, 2017

Meski Terbit Perppu, Pembubaran Ormas Harus Lewat Pengadilan

Direktur Setara Institute Hendardi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Direktur Setara Institute Hendardi. 

Dalam konstruksi Negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ Negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ Negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).

PT Bestprofit - Koordinator LSM Demokrasi, Setara Institute Hendardi menilai penerbitan Peraturan Pengganti Perundang-Undangan tentang pembubaran organisasi masyarakat antiPancasila tidak boleh mengesampingkan proses hukum. Ormas bisa dibubarkan hanya lewat pengadilan.

Menurut Hendardi, dalam konstruksi Negara hukum demokratis setiap kerja dan produk organ Negara harus bisa divalidasi dan periksa oleh organ Negara lain, sebagai manifestasi kontrol dan keseimbangan (check and balances).
“Mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2 Tahun 2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan,” jelas Mantan Kasum Munir itu saat berbincang dengan suara.com, Rabu (12/7/2017).
“Perihal keabsahan dikeluarkannya Perppu, pemerintah dengan aparat keamanan dan intelijen, adalah pihak yang memiliki otoritas untuk mendefinisikan ancaman keberbahayaan dari suatu organisasi masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Sepanjang itu tersedia, maka ancaman keberbahayaan tersebut adalah yang paling valid menjadi landasan dikeluarkannya Perppu, karena ketentuan yang ada dalam UU 17 Tahun 2013 dianggap tidak mampu menjangkau keberbahayaan itu secara cepat,” papar dia.Hanya saja Hendardi mengatakan secara ketatanegaraan, Perppu ini adalah jalan konstitusional bagi pemerintah untuk melakukan suatu tindakan yang dalam persepktif pemerintah belum memiliki dasar hukum atau dasar hukum yang tersedia dianggap tidak memadai. Perppu ini langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.
Dia juga mengatakan secara prinsipil, pembatasan atau pembubaran ormas dimungkinkan dalam hak asasi manusia. Meski dengan syarat-syarat yang ketat dan harus dilakukan berdasarkan UU.
“Apalagi organisasi semacam HTI yang selama ini beroperasi dianggap telah mengusik kohesi sosial umat dan mengancam sendi-sendi bernegara,” kata dia.