Monday, October 2, 2017

Peneliti Sebut Putusan Praperadilan Novanto Cacat Hukum

Peneliti Sebut Putusan Praperadilan Novanto Cacat Hukum

BESTPROFIT - Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto cacat hukum.
Wiwin melalui keterangan tertulisnya, menyatakan hakim dalam pertimbangannya menilai alat bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto. 
PT BESTPROFIT "Pertama, hakim lupa bahwa kasus Irman dan Sugiharto serta Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi e-KTP sehingga memiliki benang merah atau keterkaitan satu sama lain," kata Wiwin melalui keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim.
"Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus aquo," kata Wiwin.
Selanjutnya, dia menuturkan, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka, tetapi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketika KPK menilai alat bukti sudah cukup dalam menaikan status Setya Novanto sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti.
Oleh karena itu, kata dia, masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi termasuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). BEST PROFIT
Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh KPK merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.
"Menimbang bahwa setelah diperiksa alat bukti yang diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Cepi.
Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti. PT BEST PROFIT 
"Karena secara logika hukum, termohon harus mempunyai waktu dan dalam waktu yang singkat Sprindik 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh termohon," katanya.
Sumber: Suara.com

Friday, September 29, 2017

Zulkifli Hasan: Masa Kita Bertengkar Gara-gara Nobar G30S PKI

Zulkifli Hasan: Masa Kita Bertengkar Gara-gara Nobar G30S PKI

PT BESTPROFIT -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan menegaskan instruksi nonton bareng film G30S/PKI yang dilontarkan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di satuan-satuan TNI tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Masa kita bertengkar gara-gara nobar film G30S/PKI," kata Zulkifli Hasan usai membuka Pelatihan bagi Pelatih Empat Pilar Kebangsaan, di Banda Aceh, Kamis (28/9/2017) malam.
Nobar film G30S/PKI dinilai penting untuk pembelajaran bagi masyarakat dan generasi muda bangsa bahwa Indonesia pernah mengalami sejarah yang kelam. BEST PROFIT
"Kalau ada yang mau nonton silakan. Yang tidak mau nonton juga silakan. Jangan diributkan," kata Zulikifli.
Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk diributkan, yakni prestasi olahraga Indonesia yang memburuk saat mengikuti SEA Games di Kuala Lumpur, Malaysia. 
BESTPROFIT "Indonesia hanya mampu diposisi kelima. Tapi, tidak ada yang ribut tuh," katanya.
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Zulkifli mengingatkan kepada para mahasiswa di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh dan para ulama Aceh bahwa paham komunis tidak mungkin lahir kembali di Indonesia.
"Indonesia merupakan bangsa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti-Tuhan. Jelas Indonesia menolak komunis, seperti yang tertuang dalam sila pertama Pancasila," katanya.
Oleh karena itu, Ketua umum PAN itu mengimbau kepada masyarakat untuk menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup untuk mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia. PT BEST PROFIT
"Kalau Pancasila jadi kebutuhan sehari-hari, maka Pancasila akan mempersatukan. Pancasila bukan senjata mengkotak-kotakan. Tapi Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa," katanya.
Sumber: Suara.com

Thursday, September 28, 2017

Dua Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Madinah

Dua Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Madinah

BEST PROFIT - Dua orang jamaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) masih tertinggal di Madinah Arab Saudi karena dalam perawatan akibat sakit yang dialami.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra, Wa Masi, mengatakan dua jamaah hari tersebut adalah Siti Nurbaya dari Kota Baubau dan Laode Haruna dari Kabupaten Buton. BESTPROFIT
"Dua jamaah ini tergabung dalam kloter 22 UPG yang seharusnya tiba hari ini bersama rekannya yang lain," katanya di Makassar, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.
Menurut Wa Masi, kondisi kedua jamaah tersebut sudah semakin membaik sehingga akan diusahakan bisa menyusul ke tanah air. Rencananya mereka bergabung dengan salah kelompok terbang (kloter) Ujung Pandang yang akan kembali ke Indonesia. PT BESTPROFIT
"Semoga dua jamaah ini bisa secepatnya kembali ke tanah air kalau kesehatan sudah pulih atau sudah mendapakan rekomendasi dari medis untuk dipulangkan," katanya.
Hingga saat ini, seluruh jamaah haji Sultra yang tergabung dalam lima kelompok terbang sudah kembali ke tanah air, minus dua orang tersebut.
PT BEST PROFIT "Jumlah jamaah yang berangkat tanah suci ada 2.022 orang, tetapi ada empat orang yang meninggal sehingga yang kembali hanya 2.018 orang termasuk yang dua orang masih di Madinah," ujarnya.
Sumber: suara.com

Wednesday, September 27, 2017

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

BESTPROFIT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Miryam S Haryani, Rabu (27/9/2017). Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
"Rencananya, sesuai dengan apa yang Bu Miryam sampaikan hari Rabu (ini), dia mau hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Menurut Argo, agenda hari ini masih merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Aris sebagaimana pemberitaan yang dimuat salah satu media online. PT BESTPROFIT
Aris merasa dituduh menerima uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
"Bu Miryam memang kemarin pernah diperiksa berkaitan dengan pernyataannya bahwa pak Aris Budiman nerima Rp2 M, kemarin sudah kami panggil dan periksa," kata Argo.
Sebelumnya, Miryam dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik perihal rekaman video pemeriksaan dirinya yang pernah diputar jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BEST PROFIT "Ada sekitar 20 (pertanyaan), lebih ke konten berita sesuai fakta persidangan yang terjadi waktu sidang ibu Miryam, terkait ada pembicaraan di dalam rekaman tersebut yang menyebutkan nama seseorang dan di media itu mengutipnya," kata pengacara Miryam, Aga Khan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017) malam.
Miryam, kata dia, tak mengaku soal penyebutan nama Aris dalam rekaman video tersebut. Bahkan, menurutnya Miryam sampai heran dengan hal tersebut.
"Klien saya tidak ada penyebutan hal itu (Aris Budiman), itu satu hal yang membingungkan bagi kami," ungkapnya. PT BEST PROFIT
Aga malah mencurigai jika rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar di persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP tidak utuh. Pasalnya, Miryam tak pernah sama sekali menyebut nama Aris.
"Iya (Miryam tak mengaku) dan kita lihat itu memang ada semacam beberapa editan ya," tandasnya.
Sumber: suara.com

Tuesday, September 26, 2017

Pengacara Novanto Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Pengacara Novanto Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

PT BESTPROFIT - Tim kuasa hukum Setya Novanto akan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Kemungkinan empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Namun, ia tidak mau membeberkan siapa ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto itu.
BEST PROFIT "Yang jelas ahli hukum acara pidana dan administrasi negara," kata Ketut.
Saat ditanya salah satu ahli yang akan dihadirkan itu, yakni pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, ia pun juga belum mau membeberkannya. "Ya mudah-mudahan lah," ujar Ketut.
Selain pemeriksaan ahli, Ketut juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa dua bukti dokumen tambahan pada persidangan Selasa ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan pada Senin (25/9). BESTPROFIT
Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 115/HP/XIV/2013.
LHP BPK dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel, yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017. PT BEST PROFIT 
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: suara.com

Monday, September 25, 2017

Berkedok Penuhi Dalil Agama, Aris Gelar Lelang Keperawanan


Ilustrasi


BEST PROFIT - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Ia ditangkap karena laman yang dikelolanya menawarkan program “lelang keperawanan” serta nikah siri tak sesuai kaidah agama.
Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai Aris menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak.
Itu setelah data nikahsirri.com yang terungkap ke publik menyertakan persyaratan perempuan yang dilelang harus perawanan dan minimal berusia 14 tahun.
BESTPROFIT “Dia berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk membenarkan bisnisnya,” tutur Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.
Ia mengatakan, nikah siri dalam ajaran Islam dibenarkan, tapi prosedurnya tak semudah yang diyakini benar oleh Aris dalam lamannya.
Karenanya, Susanto menuturkan polisi harus bisa mengembangkan kasus Aris itu agar tak hanya menggunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik. 
“Dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan manusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak. Kami juga meminta masyarakat tak terjebak,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Agus juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.
”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” terang anggota KPAI Ai Maryati Solihah.
Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri. PT BESTPROFIT
Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan  adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.
"Dalam datanya ada yang berusia 14 tahun. Kami akan dalami, kalau benar masih 14 tahun, berarti kan kategori masih anak-anak," kata Adi.
Penelusuran in sekaligus membongkar kasus dugaan pornografi yang ada pada situs tersebut. ?Sebab, Adi memastikan, terdapat sejumlah konten pornografi pada laman tersebut.
"Dalam laman itu, juga ditampilkan gambar-gambar dan aktivitas pornografi. Koin yang digunakan untuk transaksi virtual dalam laman itu juga bergambar porno,” tukasnya.
Laman tersebut itu menawarkan jasa pernikahan siri dan lelang keperawanan. Setiap klien yang menjadi anggota diwajibkan membayar uang Rp100 ribu. Setelah itu, klien baru bisa ‘berselancar’ mencari pasangan nikah siri.
"Setelah uangnya ditransfer, administrator laman itu akan memberikan nama alias (user name) dan password untuk menggunakan fasilitas laman tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pengelola laman nikahsirri.com juga mengklaim memunyai 300 perempuan, laki-laki, penghulu, dan saksi pernikahan, untuk nikah siri. Ratusan orang itu disebut mereka sebagai “mitra”.
“Kebanyakan mitra situs ini adalah perempuan dari berbagai kalangan dan umur. Mitra ini yang mendaftarkan dirinya untuk siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu atau saksi. Sementara klien yang mendaftar di laman itu berjumlah 2.700 orang," kata Adi.
Setiap perempuan dilabeli “koin” atau harga alias mahar bagi siapa pun yang ingin menikahinya. Satu koin seharga Rp100 ribu dan pelanggan harus menyediakan uang sebesar jumlah koin yang dilabelkan pada perempuan tersebut.
PT BEST PROFIT "Ada perempuan yang menilai dirinya setara 200 koin, ada 300 koin,” tukasnya.
Setelah cocok, klien bisa menjadwalkan pernikahan siri dengan mitra yang dipilihnya. Sejak diumumkan ke publik pada 19 September lalu, belum ada nikah siri yang terjadi dari transaksi di laman itu.
Aris ditangkap polisi tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu dini hari. Selain menangkap Aris, polisi juga menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp5 juta hasil uang pangkal pendaftaran klien.
Aris kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 UU No 44/2008 tentang Pornografi.
Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 ayat (1) UU No 11/2008 tentang ITE.

Sumber: suara.com

Friday, September 22, 2017

Masih Kenakan Penyangga Kaki, Rossi Diizinkan Balapan di Aragon

Pebalap Movistar Yamaha, Valentino Rossi, tampak masih menggunakan penyangga kaki saat menghadiri jumpa pers jelang balapan MotoGP Aragon, Kamis (21/9/2017). [AFP/Javier Soriano]

BESTPROFITValentino Rossi dinyatakan dapat ambil bagian pada balapan MotoGPAragon akhir pekan ini di Spanyol, tiga pekan setelah pebalap Yamaha itu mengalami patah tulang kaki kanan.
Diperbolehkannya Rossi mengikuti balapan seri ke-14 setelah dirinya lolos tes kesehatan yang dilakukan petugas medis Aragon, Kamis (21/9/2017). BEST PROFIT
"Sore ini Valentino Rossi sukses menyelesaikan pemeriksaan medis wajib yang dilakukan oleh Kepala Petugas medis Motorland Aragon, Clemente Millan," demikian pernyataan pihak Yamaha.
PT BESTPROFIT "Ia menyatakan bahwa juara dunia sembilan kali itu bugar untuk berkendara, 21 hari setelah ia mengalami cedera kaki," lanjut pihak Yamaha.
Rossi, yang masih berjalan dengan menggunakan penyangga kaki, akan ambil bagian pada latihan hari ini, Jumat (22/9/2017), untuk menguji kebugarannya menjelang balapan, Minggu (24/9/2017).
"Saya akan memiliki jawaban sebenarnya setelah FP1 (latihan bebas pertama), karena mengendarai (sepeda motor) M1 akan menjadi tantangan yang lebih besar. Kita lihat saja," kata pebalap Italia itu. PT BEST PROFIT 
Rossi, yang absen pada Grand Prix San Marino di Misano, menghuni peringkat keempat di klasemen kejuaraan, tertinggal 42 poin dari dua pemuncak klasemen Marc Marquez asal Spanyol dan Andrea Dovizioso asal Italia dengan lima balapan tersisa.
Pebalap Superbike asal Belanda Michael van der Mark (24) telah disiapkan untuk menjadi pengganti, namun ia belum pernah tampil di ajang MotoGP sebelumnya.
Sumber: suara.com