PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI- Mantan BA Roprovos Divpropam Polri, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi akan menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) pada hari ini, Selasa (13/9/2022). Sidang etik terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri tersebut terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. PT BESTPROFIT
BEST PROFIT"Selanjutnya agenda siang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF (Brigadir Frillyan Fitri) akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers secara daring. BESTPROFIT
Dikatakan Nurul, dalam persidangan tersebut ada empat orang yang akan memberikan kesaksiannya. Mereka yakni, Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA (Firman Dwi Ariyanto), serta Bharada S (Sadam). PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 perwira yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam mengusut kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi selaku BA Roprovos Divpropam Polri masuk ke dalam daftar 24 yang dimutasi imbas dari penanganan kasus Brigadir J. Frillyan dimutasi sebagai BA Yanma Polri.
Jakarta, Beritasatu.com
No comments:
Post a Comment