Monday, February 13, 2017

Bahaya Cukong Politik di Pilkada Jakarta

Jakarta - Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat menyayangkan cuitan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Twitter. Lukman lewat akunnya @lukmansaifuddin mengatakan memilih gubernur berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi.

“Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” cuit Lukman, Ahad, 12 Januari 2017.

Humphrey menganggap cuitan Lukman adalah tanggapan terhadap pernyataan Basuki alias Ahok yang mengatakan bahwa memilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi. “Ahok menyatakan itu dalam posisinya sebagai paslon di Pilkada DKI dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang tentu berarti melawan konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, kata Humphrey, Ahok mengatakannya di saat-saat terakhir sebelum masuk masa tenang kampanye. Adapun Lukman menyampaikannya justru di hari tenang. “Yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk kampanye terhadap Paslon tertentu,” ucapnya.

Lukman adalah Menteri Agama yang berasal dari PPP kubu Romahurmuziy. PPP ini mendukung pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.Adapun Humphrey merupakan Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz. PPP ini mendukung pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Humphrey meminta Lukman bersikap netral. Pasalnya, saat ini ia menjabat sebagai Menteri Agama. Ia meminta agar Presiden Joko Widodo menegur lukman agar dapat menahan diri.

Pernyataan Lukman itu dianggap bisa melanggar undang-undang yang melarang kampanye di masa tenang. Menurut Humphrey, Lukman selaku menteri seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.

Cuitan Lukman itu saat ini sudah di-retweet sebanyak 2 ribu kali, di-like 1,2 ribu kali dan mendapat 557 balasan.

Sebelumnya, dalam pidatonya di acara serah terima jabatan dengan pelaksana tugas Gubernur DKI Sumarsono, Ahok mengatakan bila memilih pasangan calon gubernur berdasarkan agama, maka melawan konstitusi.

No comments:

Post a Comment