Monday, February 27, 2017

Ini yang Disita dari Kondominium 4 TSK Pembunuh Kim Jong Nam


Bestprofit : Polisi Malaysia menyatakan satu unit di sebuah kondominium di Jalan Klang Lama yang digeledah pada Kamis lalu pernah disewa empat tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un. Di tempat itu, keempat pelaku merencanakan aksi pembunuhan Jong Nam.
Dilansir dari laman Freemalaysiatoday mengutip Oriental Daily, Senin (27/2/2017), Kepala Polisi Selangor Datuk Seri Abdul Samah Mat mengatakan petugas menyita beberapa barang dari tempat itu. Barang-barang yang disita antara lain berbagai bahan kimia, beberapa sarung tangan, dan sepatu.
Sebelumnya pada Jumat lalu, Kepala Polisi Nasional Malaysia, Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan seorang dari dua perempuan yang ditahan mengalami muntah-muntah. Pelaku itu diyakini terpapar racun yang digunakan untuk membunuh Jong Nam.
Khalid juga mengatakan, laporan analisis awal Departemen Kimia Malaysia menemukan bahan kimia Ethyl S-2-Diisopropylaminoethyl Methylphonothiolate atau VX digunakan dalam pembunuhan Jong Nam.
Jong Nam dibunuh pada 13 Februari lalu di Bandara Kuala Lumpur saat hendak terbang ke Macau. Dua orang perempuan tiba-tiba mengusap wajah Jong Nam dengan sehelai kain yang diyakini sudah ada racunnya.
Hingga kini, empat tersangka sudah ditahan polisi. Mereka adalah Doan Thi Huong (Vietnam), Siti Aisyah (Indonesia), Muhammad Farid Jallaludin (Malaysia) dan Ri Jong Chol (Korea Utara). Polisi masih memburu tujuh tersangka lainnya yang merupakan warga Korea Utara.

No comments:

Post a Comment