Tuesday, June 13, 2017

Istri Al Khathath Bawa Enam Anak ke DPR Minta Bantuan Fadli Zon


Istri Sekretaris Jenderal FUI Gatot Saptono alias Al Khathath, Kusrini Ambarwati, menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon [suara.com/Bagus Santosa]
Istri Sekretaris Jenderal FUI Gatot Saptono alias Al Khathath, Kusrini Ambarwati, menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon [suara.com/Bagus Santosa]

?Dalam pertemuan tadi, Rini bercerita tentang kendala yang dialami Al Khathath selama Ramadan.

PT Bestprofit - Istri Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Gatot Saptono alias Muhammad Al Khathath, Kusrini Ambarwati, menemui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon, Selasa (12/6/2017). Dia datang bersama enam orang anaknya untuk meminta Fadli membantu mendorong aparat agar memberikan penangguhan penahanan terhadap Al Khathath yang telah menjadi tersangka kasus dugaan perencanaan makar.‎

"Kami harap dalam berkah Ramadan semoga ustadz (Al Khathath) ditangguhkan sebelum lebaran, jadi kami bisa kumpul keluarga. Kepada Pak Fadli Zon bisa membantu untuk penangguhan penahanan," kata Kusrini di DPR, Jakarta, Selasa (12/6/2017).
Saat ini, Al Khathath ditahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diamankan anggota Polda Metro Jaya ketika menginap di kamar 123, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/3/2017), menjelang demonstrasi. Masa tahanan Al Khathath akan berakhir pada 29 Juni 2017 setelah beberapakali dilakukan penambahan masa tahanan.
Rini mempertanyakan ‎proses hukum terhadap suaminya. Sebab, selama ditahan, suaminya baru diperiksa satu kali.
"Proses hukum tetap berlanjut nggak apa-apa, tapi mohon bisa diberikan penangguhan. Karena sejak awal sampai sekarang nggak pernah ada respon," ‎kata dia.
‎Dalam pertemuan tadi, Rini bercerita tentang kendala yang dialami Al Khathath selama Ramadan.
"Buka puasanya di sana cuma makan nasi dan lauk, setelah sakit dia minta nasi aja. Karena dia ada pantangan takutnya kambuh sakitnya. Terus kalau sahur, makanannya jam 10 harus sudah dikirim untuk dimakan jam 4. Padahal Adik saya rumahnya dideket mako, harapannya gampang kirim makan eh ternyata birokrasinya susah," kata Rini.
Fadli Zon menyayangkan hal itu terjadi. Dia juga mengkritik proses hukum Al Khathath.
"Ini ‎sudah berlangsung penahanan dua bulan setengah tanpa ada kejelasan status karena baru diperiksa 1 kali dan tuduhan yang berat yaitu makar tanpa ada bukti yang kuat," kata Fadli.
Fadli berharap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Al Khathath. 

"Sudah saatnya saudara Al Khathath dibebaskan atau ditangguhkan. Ini sumir karena 2,5 bulan diperiksa baru satu kali. Karenanya, kami akan menyurati dari hasil audiensi ini, nanti kami akan sampaikan ke Komisi III Kalau bisa diangkat dalam rapat dengar pendapat," tuturnya.‎
Al Khathath ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M ketika itu. V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Penangkapan ini terjadi pada 31 Maret 2017.‎
Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. PT Bestprofit

No comments:

Post a Comment