Friday, April 5, 2019

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

Tak Jalani Putusan PTUN soal OSO, MA Sebut KPU Melanggar Hukum

PT BESTPROFIT - Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, Supandi mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD Pileg 2019 berkekuatan hukum tetap. Supandi mengimbau pada KPU sebagai tergugat menjalani putusan PTUN.
Supandi menuturkan, sebagai lembaga negara yang berazaskan hukum seharusnya KPU patuh terhadap putusan PTUN. Sebab, kata Supandi, jika tidak hal itu bisa dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. BEST PROFIT
"Maka demi hukum pemerintah, itu tergugat wajib melaksanakan. Kalau mengatakan dirinya organ negara, negara berdasarkan hukum pasti bertindakan berdasakrna hukum," ujar Supandi di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
"Kalau ada pejabat sudah diputus pengadilan tidak mau melaksanakan, apa artinya, ini pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum," Supandi menambahkan.
Supandi mengungkapkan, jika pejabat atau lembaga negara tidak melaksanakan putusan hukum, patut diduga pejabat atau lembaga tersebut tengah mempertahankan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Keputusan itu kata dia, suka atau tidak suka harus dijalani
"Senang atau tidak senang itu hukum dan wajib dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan melawan perintah jabatan dan kualifikas perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
"Di PTUN tidak ada lembaga eksekusi, karena eksekusi itu atas inisiatif tergugat selaku negara. Setiap keputusan dilaksanakan, itu membuat harum negara dan mengangkat kehormatan negara," imbuhnya.BESTPROFIT
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Atas keputusan itu KPU mencoret nama OSO dari daftar calon anggota DPD di Pileg 2019 lantaran tidak menyerahkan surat bukti pengunduran dirinya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Kemudian, OSO yang tidak terima atas keputusan KPU tersebut melayangkan gugatan ke MA dan PTUN. MA akhirnya mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment