Thursday, July 1, 2021

Dimulai 3 Juli, Ini Skenario Lengkap PPKM Mikro Darurat RI

 Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) mendata pasien untuk masuk ke dalam bus sekolah di Puskesmas Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Puskesmas Kecamatan Setiabudi  pada hari ini menjemput pasien Covid-19 sebanyak 50 orang. Puluhan pasien tersebut dibawa ke Wisma Atlet. Data Covid-19 hingga Senin (28/6/2021) mencatat total ada 2,1 juta orang positif di Indonesia. Sementara itu, total kematian sudah mencapai 57,561 orang. Pemerintah akan mengumumkan revisi aturan terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro pada petang ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi kasus positif Covid-19 harian di Indonesia sudah mencapai 20 ribuan per hari, semakin naik dibanding sebelumnya. Sementara itu jika merujuk pada data worldmeter, Indonesia berada di urutan ke 17. Adapun jumlah tes yang dilakukan terbilang minim hanya 71.051 per 1 juta penduduk. Jauh dibandingkan negara lain yang mencapai ratusan ribu per 1 juta penduduk. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Penjemputan Pasien Covid-19. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI  - Pemerintah masih menggodok pengetatan PPKM Mikro Darurat. Usulan terbaru adalah PPKM dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Targetnya adalah penurunan penambahan kasus konfirmasi harian < 10ribu/hari.

Adapun cakupan area PPKM Darurat meliputi 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

"Usulan terbaru yakni 100% Work From Home untuk sektor non essential," tulis sebuah dokumen resmi pemerintah yang diterbitkan pada 30 Juni 2021 dengan judul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19". PT BESTPROFIT


Berikut Beberapa Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. BEST PROFIT


Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen)Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. BESTPROFIT


Selanjutnya adalah fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara."Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," tulis dokumen tersebut.

Pemerintah juga menutup area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan. PT BESTPROFIT FUTURES


"Dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang," tulis dokumen tersebut.Terakhir, ada aturan bagi pernikahan. Resepsi boleh digelar dengan jumlah tamu yang dibatasi menjadi lebih sediit. Adapun maksimal tamu dihadiri sebanyak 30 orang.

Khusus pelaku perjalanan transportasi, ada beberapa ketentuan yang diwajibkan.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya," tulis dokumen tersebut.

"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat." BPF

Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment